KITAB PUASA
Depinisi puasa :
Secara Bahasa :Puasa artinya : Menahan diri yang dalam bahasa Arabnya adalah : الإمساك seperti firman Allah SWT yang menceritakan tentang siti Maryam ibu Nabi Isa AS.
إني نذرت للرحمن صوما فلن أكلم اليوم إنسيا ( سورة مريم : 26 )
Artinya :
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
dan secara Syariat Puasa artinya : Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa dari terbit Fajar ( waktu Subuh ) sampai terbenam Matahari ( Waktu Magrib ) dengan niat yang tertentu.
Dasar kewajiban
Dasarnya kewajiban berpuasa adalah firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat : 183 yang berbunyi :
يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة : 183 )
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Waktu diwajibkan berpuasa :
Puasa diwajibkan pada tahun ke dua Hijriyah pada Bulan Sya’ban , dan Rasulallah SAW dapat berpuasa hanya sembilan kali Puasa dan semua puasa yang pernah dijalani rasulallah SAW adalah Ganjil ( 29 hari ) kecuali satu puasa yang umur ramadhannya genap ( 30 hari ).
Bulan Ramadhan :
Bulan Ramadhan adalah bulan yang ke sembilan dari bulan-bulan Arab dan termasuk paling Afdal bulan, dinamakan Ramadhan dengan Ramadhan karna ketika orang arab pertama kali membuat nama- nama bulan Arab mereka mendapatkan waktu tersebut dalam keadaan sangat panas yang dalam bahasa Arab : الرمضاء maka dinakanlah dengan : Ramadhan. dan ada yang mengatakan dinamakan Ramadhan karena ia membakar dosa-dosa.
Kelebihan berpuasa :
Bnyak Ayat dan Hadits yang menerangkannya diantaranya :
1. Surat Al Haqqah Ayat : 24 :
كلوا واشربوا هنيئا بما أسلفتم في الأيام الخالية ( ألحاقة : 24)
Artinya :
(kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".
- Imam Waki’ dan Ulama’ Tafsir mengatakan tentang maksud ayat yang artinya : pada hari-hari yang telah lalu ” itu adalah hari – hari Puasa karena padanya mereka meninggalkan makan dan Minum.
2. Surat Al – Ahzab Ayat : 35 :
والصائمين والصائمات والحافظين فروجهم والحافظات والذاكرين الله كثيرا والذاكرات أعد الله مغفرة وأجرا عظيما ( ِالأحزاب : 35 )
Artinya :
......Laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Dan pada hadits :
1. hadits Qudsi riwayat Imam Bukhari :
كل حسنة بعشر أمثالها إلى سبع مئة ضعف إلا الصيام فهو لي وأنا أجزي به
Artinya :
Setiap kebajikan itu dibalas 10 sampai 700 kali lipat kecuali Puasa maka puasa itu milikku dan aku yang akan membalasnya.
2. Hadits Riwayat Imam An Nasya’i
من صام يوما في سبيل الله باعد الله منه جهنم مسيرة مئة عام
Artinya :
Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada jalan Allah SWT maka Allah akan menjauhkan darinya Api Neraka Jahannam perjalanan 100 Tahun.
3. Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Muslim
للصائم فرحتان إذا أفطر فرح و إذا لقي الله فرح بصومه
Artinya :
Bagi orang yang berpuasa itu dua kegembiraan : apabila ia berbuka maka ia senang dan apabila ia bertemua Allah di Akhirat ia gembira dengan Puasanya.
4. Hadits Riwayat Imam Daelami
صمت الصائم تسبيح ونومه عبادة ودعاؤه مستجاب وعمله مضاعف
Artinya :
Diamnya orang yang berpuasa itu tasbih dan Tidurnya adalah Ibadah dan Do’anya Mustajab dan Amalannya dilipatgandakan
5. Hadits Riwayat Imam Ahmad
الصيام جنة وحصن حصين من النار
Artinya :
Puasa itu adalah perisai dan benteng yang sangat kokoh dari Api Neraka
Hukum- hukum Puasa :
Hukum berpuasa ada 4 macam :
1. Wajib
Wajib puasa pada 6 keadaan :
a. Puasa pada bulan Ramdhan
b. Puasa Qadha’
c. Puasa kifarat seperti Kifarat Zihar, pembunuhan, berhubungan pada siang hari Ramadhan.
d. Puasa pada waktu hajji dan Umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah
e. Puasa pada waktu minta hujan kalau diperintahkan oleh Hakim
f. Puasa Nazar
2. Sunnat
Sunnat merupakan Asal hukumnya dan ia terbagi menjadi dua bagian :
a. Ada yang berulang-ulang dengan berulang-ulangnya tahun seperti pusa pada hari Arafah, Tasu’a’ (hari kesembilan Muharram ), Asyura’ ( hari kesepuluh bulan Muharram ) Hari kesebelas bulan Muharram, enam hari bulan syawwal,Bulan – bulan Hurum ( Zul Qaedah, Zul Hijjah, Muharram dan Rajab ) dan sepuluh pertama dari bulan Zul Hijjah dan puasa sunnat lainnya.
b. Ada yang berulang-ulang dengan berulang-ulangnya Bulan seperti hari Bidh ( yaitu hari 13,14,15 setiap Bulan ), hari Suud ( Yaitu hari : 28,29,30 )
c. Ada yang berulang-ulang dengan berulang-ulangnya Minggu seperti : hari senin dan kamis
Dan yang paling afdal pada puasa sunnat adalah puasa Daud yaitu : sehari puasa sehari berbuka ( tidak puasa )
3. Makruh
menyendirikan puasa hari jum’at ( karena itu hari raya kaum Muslimin ), sabtu( Hari raya orang Yahudi ) dan ahad ( Karena hari raya orang Nasrani ) dan Puasa Dahar ( terus menerus ) bagi orang yang takut bahaya, atau ketinggalan suatu yang sunnat
.
4. Haram
Haram berpuasa terbagi menjadi 2 bagian :
1. Hukumnya haram tapi puasanya sah seperti puasa seorang Istri dengan tanpa izin suaminya dan puasa seorang Buadak dengan tanpa izin Tuannya.
2. Hukumnya Haram dan Tidak sah dan itu tergambar dalam 5 gambaran :
a. Puasa pada hari raya idul fitri ( hari pertama Bulan Syawwal )
b. Puasa pada hari raya idul adha ( hari ke 10 dari bulan Zul Hijjah )
c. Puasa pada hari-hari Tasriq ( yaitu hari ke ; 11,12 & 13 bulan Zulhijjah )
d. Puasa setengah kedua bulan Sya’ban ( yaitu pada hari ke 16 sampai akhir bulan )
e. Puasa pada hari syak ( yaitu hari ke 30 dari bulan sya’ban apabila mendengar ada yang melihat Hilal dan timbul keraguan , atau disaksikan oleh orang yang tidak diterima kesaksiannya seperti seorang perempuan dan Anak kecil )
Syarat Sah Puasa :
Apabila syarat – syarat ini sudah dipenuhi maka sah Puasa yaitu ada 4 macam :
1. Islam
Maka disyaratkan bagi orang yang berpuasa adalah keadaanya Muslim selama siag hari tersebut maka apabila satu detik pun ia murtad maka tentu Puasanya menjadi batal.
2. Berakal
maka disyaratkan bagi yang berpuasa beraqal pada selam siang hari ketika berpuasa tersebut maka jika ia gila sedetik pun maka puasanya menjadi batal
3. Bersih dari haidh dan Nifas
Maka disyaratkan bagi perempuan yang berpuasa bersih dari haid dan Nifas karna kalau pada siang harinya ia keluar darah haid atau nifas maka tentu puasanya menjadi batal
4. Ilmu tentang waktu boleh berpuasa
seorang yang berpuasa harus tahu hari yang ingin ia puasa padanya apakah waktu tersebut sah untuk berpuasa atau tidak karena bisa jadi hari itu adalah hari yang diharamkan berpuasa padanya.
Syarat Wajib Berpuasa :
Apabila syarat – syarat ini sudah dipenuhi maka wajib pausa yaitu ada 5 macam :
1. Islam
maka orang yang Kafir tidak dikhitab di dunia, adapun orang Murtad maka wajib atasnya mengqadha’ apabila ia kembali masuk Islam.
2. Mukallaf
Dia harus balig dan beraqal, maka anak kecil wajib atas walinya menyuruhnya untuk berpuasa ketika ia berumur 7 tahun dan memukulnya karena meninggalkannya kalau sudah berumur 10 tahun sedangkan ia mampu melaksanakannya.
3. Mampu
Kemampuan ada dua :
a. Hissi / Fisik : maka tidak wajib atas orang sangat tua yang tak mampu lagi berpusa dan orang yang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya.
b. Syara’/ Syari’at : maka tidak wajib atas orang yang haidh dan Nifas
4. Sehat
Maka tidak wajib atas orang yang sakit
Dan ketentuan sakit yang boleh orang tidak berpuasa adalah : sakit yang kalau ia berpuasa maka akan menyebabkan kematian atau tertundanya kesembuhan atau bertambahnya sakit dan itulah yang dinakaman alasan –alasan orang yang boleh Bertayammum.
5. Muqim
Maka tidak wajib atas orang yang sedang musafir dengan perjalanan jauh/ panjang sekitar 82 Km. dengan musfir mubah dan disyaratkan untuk boleh berbuka / tidak berpuasa kalau dia berangkat sebelum terbit fajar ( Subuh )
Dan yang paling Afdal bagi orang yang tidak halang dalam musafirnya adalah berpuasa tetapi kalau ada kesulitan maka berbuka/ tidak berpuasalah yang Afdal.
Rukun Puasa :
Rukun Puasa ada 2 Macam :
1. Berniat
Dan wajibnya niat itu adalah pada setiap malam hari berpuasa karena setiap hari itu adalah ibadah tersendiri maka tidak cukup niat satu kali saja untuk sebulan misalnya ini menurut pendapat yang mu’tamad akan tetapi berniat untuk sebulan itu disunnatkan dengan dua faedah :
a. Sah pausa orang yang lupa malam harinya berniat dalam mazhab Imam Malik
b. Orang tersebut kalau meninggal sebelum puasanya tuntas maka dia sudah mendapatkan pahala yang sempurna karna niatnya.
Untuk Puasa Sunnat sah berniat puasa sesudah terbit fajar dengan dua syarat :
a. Niat itu sebelum masuk waktu Zohor
b. Dia belum berbuat pekerjaan yang membatal Puasanya dari terbit fajar sampai ia berniat puasa.
2. Meninggalkan semua yang membatalkan puasa dalam keadaan ingat, tidak terpaksa,tidak tahu yang dimaafkan
Maka tidak batal puasa orang yang berbuka karena lupa atau terpaksa atau tidak tahu yang dimaafkan dan itu terjadi dalam dua hal :
a. Orang yang tinggal jauh dari orang Alim
b. Orang yang baru masuk Islam
Selasa, 26 Juli 2011
Puasa
Langganan:
Postingan (Atom)