Ilmu fara’idh adalah Ilmu yang sangat langka di dunia Islam karna sedikit sekali orang yang mengetahuinya , Ilmu fara’idh adalah ilmu yang akan paling pertama akan di cabut di muka bumi ini sehingga pada akhir zaman akan terjadi kerisis Ulama’ dalam bidang ini yang mengakibatkan orang berfatwa pada harta warisan dengan tampa ilmu atau berhukum dengan Hawa nafsunya sendiri dan memakai hukum rimba yang mengakibatkan ketidak puasan sebagian pihak malahan ini membawa kepada saling bunuh sehingga Rasulallah sangat menganjurkan untuk mempelajarinya dan mengajarkannya karna dia termasuk setengah Ilmu dengan pengertian setengah ilmu kalau di pandang Ilmu itu di bagi dua :
1. Ilmu tentang Kehidupan
2. Ilmu tentang Kematian
Maka Fara’id ini termasuk dalam Bagian Kedua, maka barang siapa sudah menguasainya maka setengah ilmu sudah diregupnya
Adapun yang harus kita ketahui dulu sebelum mempelajari Ilmu ini adalah Dasar-dasarnya yang sepeluh yang terkenal dengan Mabadi’ Al Asyarah yaitu :
1. Defenisinya : Yaitu ilmu yang membahasa tentang cara pembagian harta harisan dan mengetahi orang yang berhak menerimanya
2. Namanya : Ilmu Fara’idh / Ilmu Hitung/ Setengah Ilmu
3. Tempat pembahsannya ; Harta peninggalan, karna harta orang yang meninggal itu terkait dengan lima perkara :
a. Di Zakatkan
b. Biaya pengurusan mayit
c. Membayar hutang Mayit
d. Meluluskan Wasiat yang tidak lebih dari 1/3 atau kurang
e. Baru di bagikan kepada Ahli Waris
4. Peletak Dasarnya : Allah SWT
5. Hukum mempelajarinya : Fardhu Ain / Fardhu Kifayah
6. Permasalahnnya: Pembahasan yang membahas tentang pendapatan orang baik dengan Furudh dan Asabah, Frudh saja atau Asabah saja
7. Kelebihannya : dia adalah stengah Ilmu
8. Hubungannya dengan Ilmu yang lain : ia termasuk Ilmu-Ilmu Syar’iyah
9. Gayah dan Fa’idahnya : mampu menyampaikan hak-hak orang kepada orang yang berhak menrimanya dan mampu menentukan bagian-bagiannya
10. Dasar pengambilan Hukum : Al-qur’an , Sunnah dan Ijma’
Sebab-sebab mendapatkan warisan ada 3 ;
1. Hubungan Nasab ( Keturunan )
2. Hubungan Pernikahan
3. Hubungan karna pernah memerdekakan orang yang meninggal tersebut dari perbudakan
Pencegah orang dapat warisan ada 3 :
1. Dia dalam perbudakan ( Jadi Budak )
2. Membunuh
3. Berbeda agama
Syarat-syaratnya ada 3 :
1. Ada Ilmu untuk membagi harta dan menentukan bagiannya
2. Benar-benar mati orang yang memberikan warisan
3. Benar-benar hidup Ahli waris setelah meninggalnya orang yang memberikan warisan
Sedang Rukun-rukunya ada 3 :
1. Orang yang Mewariskan
2. Ahli Waris
3. Harta yang di wariskan
Lihat Kitab Sahmul Mafrud fi Ilmil Faraid
0 komentar:
Posting Komentar