أهلا وسهلا بمعهد الخاص الحليمي ساسيلا غنونج ساري لمبوك الغربية

Jumat, 10 Desember 2010

fara'id

Dengan Menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang



مقــــــــــــد مة Pendahuluan


(1)الحمد لله الذي قد ذكــــــــــــــرا #
ست1 الفرو ض في القرآ ن مذكورا Segala Fuji Bagi Allah Tuhan yang Telah Menyebut # enam(6 ) Furud dalam Al-Qur’an yang Telah Tertera
(2 )ثم الصلا ة و السلا م ســــرمدا #
لعبده محمد خير الـــــــــــــو ري Kemudian selawat dan salam Selama-lamanya # Bagi Hambanya Nabi Muhammad SAW. Sebaik-baik Makhluq
(3)و اله و صحبه هم وا رثو ن #
القرآن و السنة هم تا بعــــــو ن Dan Atas Keluarganya dan sahabatnya yang mewarisi # Al – Qur’an dan Sunnah yang selau mereka ikuti
(4 )فهذه فر ض لأصحاب الفروض #
ذكر تها بنـــظم من العــــــــــروض Maka ini ( Kitab ) Furud Bagi pemilik Bagian # Aku sebut dia dengan Nazam ( Sya’ir dari Ilmu Arud ( bahar Rajaz )
(5 )سهلا لنا و للصغار حفظــــها #
و كن أخي لخطا ئي مـمسحا Semoga di permudah bagi kita dan bagi orang Kecil ( Ilmunya ) Untuk Menghafalnya # dan jadilah hai Saudaraku bagi kesalahanku ( tulisan/ makna ) Penghapus
Bagian Pertama

بســم الله الرحمن الرحيم
مقــــــــــــــــــــــــــــــــــــصد Tujuan

" الوا رثو ن2 من الر جال خمسة عشر" Ahli Waris Dari golongan Laki-laki-laki-laki ada Lima Belas ( 15 ) Orang
(6)و الو ارثون من الرجال أ حسب #
هم عشرة و خمسة منهـــــم أب Dan Ahli waris dari Laki-laki-laki-laki saya hitung # Mereka ada Lima Belas (15) orang di antara mereka : “ Bapak
(7 )جـــد و ابن و أخ شقيق #
و إبن إبن من ذكــــر معتق Kakek dan Anak(laki-laki-laki-laki ) dan Saudara Sekandung(SK) # Dan Cucu dari Jalan Anak Laki-laki dan Orang yang memerdekakan( Hamba sahaya )
(8 )أخ لأب و أخ لأ مــــــــــــــــه #
ابن الأ خ من و ا لدين أو أبيه Saudara (Laki-laki) sebapak ( SB ) dan Saudara (laki-laki ) Seibu ( SI ) # Anak Saudara (Laki-laki) Sekandung ( SK) dan Saudara (laki-laki ) Sebapak( SB)
(9 )عم شقيق أو من الأب لـــــــه #
و ابنهما و زوج قد أتـــــــمه Paman (SK) dan Paman ( SB) # dan Anak Paman ( SK ) dan Anak Paman ( SB ) dan Suami Telah menyempurnakannya
" الو ا ر ثات3 من النساء عشرة " Ahli Waris dari Golongan Perempuan ada Sepuluh ( 10 ) orang

(10 )والوارثات من النساء عشرة #
أم و بنت زوجة و معـــــتـــــقة Dan Ahli waris dari Perempuan Ada Sepuluh # “ Ibu dan Anak Prempuan dan Istri dan Perempuan yang memeredekakan ( Hamba sahaya )
(11 )و بنت ابن جــــدة من الأ م #
أو من أب كذالك دون أم Dan Cucu Peremuan( PR) dari Jalan Anak Laki-laki-laki-laki ( LK)dan Nenek dari Ibu # Atau Nenek dari Bapak( Kalau dari bapak maka bukan dari Ibu)
(12 )أخت لأب أو لأم شقـيـــقة #
فهـــذه أخر هــن و ا رثـــــة Saudari (PR) Sebapak dan Saudari Seibu dan saudari Sekandung ( SK ) # Maka ini akhir ( yang di sebut ) yang mendapat warisan

Kesimpulan :
Kalau berkumpul semua ahli waris dari laki-laki maka yang dapat warisan ada tiga :
Furudh Asal Msalah : 12
Asabah Anak Lk = 7
1/6 Bapak = 2
1/4 Suami = 3

Dan kalau berkumpul semua Ahli waris dari perempuan maka yang dapat warisan hanya 5 orang :
Furudh Asal Masalah : 24
½ Anak Pr =12
1/6 Cucu Pr Jln. LK = 4
1/6 Ibu = 4
Asabah Saudari SK = 1
1/8 Istri = 3

Dan Kalau berkumpul Waris laki-laki dengan Waris Perempuan maka yang dapat warisan hanya 5 orang : contoh
ketika bersama Suami
Furudh Asal Masalah : 12 3 ( dari 1 bagian Anak Pr dan 2 Bagian Anak Lk ) x 12 = 36
Asabah Anak Pr 5 = 5
Asabah Anak Lk = 10
1/6 Ibu = 2 = 6
1/6 Bapak = 2 = 6
1/4 Suami = 3 = 9

Ketika bersama Istri
Furudh Asal Masalah : 24 3 ( dari 1 bagian Anak Pr dan 2 Bagian Anak Lk ) x 24 = 72
Asabah Anak Pr 13 = 13
Asabah Anak Lk = 26
1/6 Ibu = 4 = 12
1/6 Bapak = 4 = 12
1/8 Istri = 3 = 9


" المعصبون 4 و المعصبا ت " Orang –orang yang mendapat warisan dari Golongan Laki-laki-laki-laki dan Perempuan
(13 )و غــــــــــــير زوج وأخ لأم #
معصبون عصبة نفســــــهم Dan selain Suami dan Saudara Seibu( pada apa yang telah di sebut Jumlah Ahli Waris laki-laki-laki-laki itu ) # Mereka mendapat Asabah “ Asabah Bin- Nafsi
(14)بنت و بنت ابن وأخت شــقـيقة # معصبات عصبة بـــالغـــــيرية Sedangkan Anak ( PR ) dan Cucu dari Jalan Anak ( LK ) dan Saudari ( SK )# Mereka Menjadi Asabah “ Asabah Bil – Gair “
(15)و الأخت للأب كذا و لو عدد # عند وجود إخوة دون انفـــــر د Begitu Pula ( di namakan Asabah Bil-Gair ) Saudari Sebapak sekalipun banyak # ketika ada saudara – saudaranya( Bukan sendirian )

(16)أخيرها عصبة مع غــــــــيرهم #
وهن وارثاتـــــــــــها مع غيرهم Dan yang terakhir ( dari Nama-nama Asabah ) adalah “ Asabah M’aal Gair “ # yaitu( Anak PR , Cucu dari Jalan LK, Saudari SK dan Saudari SB ) kalau tidak Bersama Saudara – saudara mereka





(17)من فرع وا رث وليس بالذكـــر #
و عدم المعصب من الذكـــــــــــر Yaitu yang lain dari Anak- anak yang bukan laki-laki – laki-laki # dan tidak ada yang membuat mereka jadi Asabah dari Laki-laki-laki-laki
(18)أخت شــقيقة و أخت لأب #
و حيدهن كــــثرهن عا صب Saudari SK dan Saudari SB # sendirian mereka ataukah mereka banyak tetap bisa menjadi asbah” Bil gair
Tertib Ahli Waris dari Ashabul Asabah :
1. Dilihat dari Jihatnya : 1. Anak 2. Bapak 3. Kakek 4. Saudara 5. Anak saudara 6. paman 7. Pemerdekaan
2. Dilihat dari kedekatannya dengan orang yang mninggal seperti anak laki-laki dengan Cucu Laki-laki Jln laki-laki
3. Dilihat dari segi kekuatan hubungan seperti sekandung ,sebapak atau seibu

" للبنت ثلا ث حا لات "
Bagi Anak PR ada Tiga Kelakuan

(19)للبنت من أحوا لها الثلا ثـــــــة #
النصف 5 عند عدم الـــجمعية8 Bagi Anak PR keadaannya ada Tiga # Setengah ( ½ ) ketika sendirian
(20)وعدم المعصب زد شرطــــها #
و الثلثا ن6 عند جمع فرضـــــــــــها Dan tidak ada orang yang membutnya jadi Asabah tambahlah Syaratnya # dan ia dapat Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak itu bagiannya

(21)تعصيبها7 بالإبن قــــد تـــــجدها #
حظا ن للذ كر لا تنس هـــــــــنا Dan ia mendapatkan “ Asabah “( Sisa ) kalau ia bersama Anak LK # Maka di sini berlaku Hukuman “ Bagi satu Anak Laki-laki – laki-laki mendapatkan dua bagian anak Perempuan” Jangan lupakan di sini

Kesimpulan :
Anak Perempuan memliki 3 kelakuan
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat :
a. Sendirian ( satu orang )
b. Tidak ada Muassib ( Anak Laki-laki )
2. Mendapatkan 2/3 ketika ia dua orang
3. Mendapatkan Asabah ( Sisa ) kalau bersama Anak Laki-laki dan Laki-laki dari sisa tersebut mendapatkan dua bagian anak perempuan


" لبنت الابن ست حا لات " Dan Bagi Cucu PR dari Jalan Anak LK ada Enam Kelakuan

(22)و حا ل بنت الابن في المير اث #
ست أتى في كـتب الـــميراث Dan Kelakuan Cucu PR dari Jalan anak LK pada Warisan # Enam (6) telah datang pada kitab –kitab Warisan

(23)النصف للواحدة و شرطـــها9 #
عدم فرع وتعدد لــــــــــــــــــــــــــــــــــها

Ia dapat Setengah ( ½ ) Ketika sendirian dan syaratnya # Tidak adanya anak dan ia tidak berbilang-bilang
(24)وعدم المعصب منـــــــــــــــزلها #
و الثلثان عند جمع فــــــــــرضها Dan tidak ada orang yang Muassib pada tempatnya # Dan ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak( Lebih dari satu orang )
(25)تعصعيبها أخ لها و فــــرضـها #
سدس مع البنت ونصف حزها Dan ia mendapatkan “ Asabah “ bersama saudaranya dan ia mendapatkan # Seperenam ( 1/6 ) bersama anak PR ketika itu ia dapat setengah harta ( dari asal masalah )
(26)مالــم يكن حذا ئها أخ لــــــــها #
و جو ده مبارك لـــــــــــــــفر ضها Selama tidak ada pada posisinya saudaranya( cucu laki-laki dari Jalan LK ) # maka adanya menjadi berkah bagi bagiannya
(27)سقو طها بعدد من البنـــــــات #
عند عدم من له بر ك الـــحيا ت Dan ia Suquth (Gugur ) bersama Banyak anak PR # ketika tidak ada orang yang memberkahi bagiannya ( saudaranya / Cucu Lk dari jalan LK )
(28) سقوطها بالإبن في أخيرهـــــــــــا # فهذه أحوا لــــــها و فـــــــــــــرضها Dan ia Suquth ( Gugur ) Bersama Anak LK pada akhir bagiannya # Maka inilah Kelakuannya dan bagianya
Kesimpulan :
Cucu Pr Jln Anak Laki-laki memiliki 6 Kelakuan :
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat:
a. Sendirian
b. Tidak ada anak
c. Tidak ada orang yang membuat ia jadi Asabah yaitu : Cucu Laki-laki Jln Laki-laki
2. Mendapatkan 2/3 ketika ia dua orang
3. Mendapat Asabah kalau bersama saudaranya ( cucu laki-laki Jln Anak Laki-laki )
4. Mendapatkan 1/6 ketika bersama satu anak perempuan
5. Gugur dengan dua anak perempuan atau lebih
6. Gugur dengan Anak Laki-laki
"للاخت للا بوين خمس حا لا ت"


Bagi saudari Sekandung ( SK ) Lima Kelakuan

(29)للأخت للأبو ين حالــــــــــــــــــها#
خمس أتى في قولي من عـــــــر فها Bagi Saudari SK Kelakuannya # ada Lima telah datang pada perkataan orang yang mengetahuinya
(30)النصف للواحدة و شر طــــها #
عدم أ صل10 وارث و ثـــــــــانيها ( 1) ia mendapatkan Setengah( ½ ) ketika sendirian dan syaratnya # tidak ada Asal Waris ( Ayah Keatas ) dan yang Kedua ( 2 )
(31)عدم فرع وارث من ذكــــــــــر #
أنثى كذا المعصب من الــذكــر Tidak ada Cabang waris ( Anak – anak laki-laki ) # begitu pula anak PR dan Muassib ( orang yang buat dia jadi asabah dari LK ( yaitu : Saudara Laki-laki laki-laki sekandung )
(32)و الثلثان عند جمع فرضـــها #
تعصيبها أخ لها صــــيرهــــــــــا ( 3 ) Dan ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak ( dalam ilmu fara’id artinya lebih dari satu ) # ( 4 ) dan ia dapat “ Asabah “ bersama saudarnya( Saudara Lk Sekandung ) ( 5 ) dan membuat ia
(33)عصبة مع البنــــات ثــلــــــــثا #
ومع بنت واحدة نصــــــــــــــــفا Jadi Asabah bersama banyak anak PR dan ia mendapatkan saat itu sepertiga Asal Masalah # Dan Kalau bersama satu anak PR ia mendapatkan setengah nya
(34)سقوطها بالابن و ابنه كـــــــذا #
و ألاب الجد له بحث طـــــــــــــــــــــولا ( 6 ) Ia mendapatkan Suquth bila bersama Anak LK dan bersama Cucu Lk dari Jalan LK dan begitu pula bersama # bapak , Kakek, dan padanya ada pembahasan yang panjang ( dalam kitab yang lebih besar )
Kesimpulan:
Saudari Sekandung ( SK ) Lima Kelakuan :
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat :
a. ketika sendirian
b. Tidak ada Asal waris ( Bapak / kakek )
c. Tidak ada Anak laki-laki dan Perempuan
2. Mendapatkan 2/3 kalau berdua
3. Mendapatkan Asabah kalau bersama Saudara Sekandung
4. Menjadi Asabah kalau bersama anak perempuan
5. Gugur ketika bersama Anak laki-laki dan Cucu laki-laki-laki-laki dan dengan Bapak dan Kakek ( dan pada Masalah Kakek dengan saudara ada masalah yang panjang )


للأخت للأ ب فقط سبع حا لا ت
Dan Bagi Saudari Sebapak ( SB ) saja ada Tujuh Kelakuan

(35)للأ خت للأب فــقط أحوا لــها #
سبع أتى فاسمع وكـــــن حافظــــها Dan bagi saudari sebapak saja keadaannya # ada Tujuh telah datang maka dengarkanlah dan jadilah orang yang menghafalkannya
(36)النصف للوا حدة وشــــــرطها #
عدم أصل وارث وثـــــــانـــــــيها ( 1 ) Ia dapat Setengah ( ½ ) ketika sendirian dan syaratnya # Tidak ada Asal waris ( Bapak Keatas ) dan yang kedua dari syaratnya
(37)عدم إخوة أشقاء كـــــــــــــذا #
الأخوات من شقائـــــــــق تــــــــــــلا Tidak ada Saudara – saudara sekandung # begitu pula saudari –saudari sekandung mengikuti
(38)والثلثان عند جمع حــــــــــزها #
تعصيبها أخ لهـــــا صــــــــــــــــير ها ( 2 ) Dan ia mendapat sepertiga ( 1/3 ) ketika Banyak itu bagiannya # ( 3 ) dan ia dapat Asabah bersama saudaranya ( Saudara Lk ) ( 4 ) membuat ia jadi
(39)عصبة مع البــــنات ثـــلثــــــــا #
ومع بنت واحدة نصــــــــــــــــــفا Asabah bersama banyak Anak PR ketika itu ia dapat sepertiga dari asal masalahnya # dan kalau ia bersama satu anak PR maka anak PR tersebut dapat Setengah ( Harta dari asal Masalah )




(40)سقو طها بالابن وابنه كـــــــذا #
والأب و الأ خ الشقــــيق منـــــــهما ( 5 ) Ia dapat Suquth bersama Anak LK dan Cucu Lk dari Jalan Anak LK begitu pula bersama # Bapak dan saudara Sekandung( sebapak seibu )




(41)وهكذا أخت شقيقـــة إذا #
صارت عصبة مع البنت صلــــبا Dan begitu pula saudari SK apabila # Ia menjadi Asabah bersama anak PR sekandung
(42)وهكذا من فرضها سدس إذا #
كانت مع الأخت الشقيقة جـــــلا ( 6 ) Dan begitu pula dari bagiannya ia mendapatkan seperenam ( 1/6 ) apabila # ia bersama Saudari PR Sekandung telah Jelas
(43)مالم يكن حــذا ئها أخ لــــــــــــها #
و جوده مبارك لـــــــــسهــــمـها Selama tidak bersamanya ( pada posisinya ) saudaranya ( Saudari sebapak ) # Maka adanya ( saudara Sebapak ) memberikan Berkah bagi Bagiannya
(44)لكنها تسقط معـــــــــــــه إذا #
استغر قت فروضها ماورثـــــــــا11 Tetapi ia Gugur bersamanya apabila # bagian yang di bagi telah habis di ambil sama ashabul furudh( orang yang memiliki bagian Khusus dalam Al - Qur’an )
(45)سقو طها مع الشـقيـقـتين مـــــا #
لم يكـن في حذا ئها أخ لــــــــــــــها ( 7 ) Ia Suquth ketika bersama Dua saudari sekandung # salama tidak ada pada posisinya Saudaranya ( Saudara Sebapak )
Kesimpulan :
Saudari Sebapak ( SB ) saja ada Tujuh Kelakuan
1. Mendapatkan ½ dengan sysrat :
a. Sendirian
b. Tidak ada Asal waris
c. Tidak ada saudara dan saudari yang sekandung
2. Mendapatkan 2/3 kalau dia dua orang atau lebih
3. Mendapatkan Asabah kalau bersama saudaranya ( saudara sebapak )
4. Mendapatkan Asabah kalau bersama anak perempuan
5. Suquth bersama Anak LK dan Cucu Lk dari Jalan Anak LK begitu pula bersama Bapak dan saudara Sekandung( sebapak seibu ) Dan begitu pula saudari SK apabila Ia menjadi Asabah bersama anak PR sekandung
6. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) apabila ia bersama Saudari PR Sekandung
7. Suquth ketika bersama Dua saudari sekandung salama tidak ada pada posisinya Saudaranya ( Saudara Sebapak )

"للا خت للام ثلا ث حا لات" Bagi saudari Se Ibu tiga Kelakuan
(46)و أولاد الأم 12 ثلا ث حا لــــــــهم #
أ ولها ثلث بشر ط جمــــــــــــعهم Dan Anak – Anak Ibu Kelakuannya ada Tiga # ( 1 ) yang pertama ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dengan Syarat ia banyak ( Lebih dari satu )





(47)عدم أصل وارث كـــذا لــك #
عدم فــــرع وارث ثـــا نـــــــــــيها Dan tidak ada Asal Waris ( Bapak keatas ) begitu pula # Tidak ada Cabang Waris ( Anak – anak ) dan ini syarat yang kedua
(48)ذكورهم إ نـــاثهم ســـــــوا ء #
في القــــسمة مـــعر و فة جـــــلا ء Pada masalah ini laki-laki – laki-laki dan perempuan pada bagian mereka sama saja( Tidak ada Istilah Bagi anak laki-laki-laki-laki mendapat dua bagian ) # Pada Bagian dan ini sudah terkenal dan jelas
(49)منفر د منــهم ينـــا ل سد سا #
سقو طهم بالو لد لا ينســــــــــــــنا ( 2 ) Ketika sendirian ( itu saudara/I se ibu ) maka ia dapat seperenam ( 1/6 ) # ( 3 ) Dan ia Gugur dengan adanya Anak dan itu tidak boleh di lupakan
(50)وو لد الابن و بالأب كــــــــــذا #
أب الأب أ خرهم قــــد أسقطـــا Dan ia gugur juga bersama Cucu ( PR/ LK ) dari Jalan Anak Lk dan dengan Bapak # dan Kakek juga menggugurkannya pada akhirnya
Kesimpulan ;
Saudari Se Ibu memiliki tiga Kelakuan
1. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dengan Syarat
a. Ia banyak ( Lebih dari satu ) Dan tidak ada Asal Waris ( Bapak keatas )
b. begitu pula tidak ada Cabang Waris ( Anak – anak ) dan ini syarat yang kedua
2. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) Ketika sendirian ( itu saudara/I se ibu )
3. Gugur dengan adanya Anak , Cucu ( PR/ LK ) dari Jalan Anak Lk dan dengan Bapak dan Kakek


للا م ثلاث حا لات Dan Bagi Ibu tiga kelakuan
(51)والأم حاله ثلاث فــــــــــا علم #
وكن لــما أقولــــه من عـــــــــــالم Dan Ibu Kelakuan Ibu ada Tiga maka ketahuilah # Dan Apa yang saya katakana ( dari ilmu ini ) harus di ketahui
(52)أولها سدس إذا كــانت مــــعا #
و لد13 أو ولد إبن ســـــــــــــــــــفلا ( 1 ) Dan ia mendapatkan Seperenam ( 1/6) apabila ia bersama # Anak ( LK / PR ) atau bersama Cucu ( LK/ PR ) dari jalan Anak LK Terus kebawah
(53)و العدد14 من إخوة و الأ خوات #
كانوا أشقاء ومن أي الـــجها ت ( Begitu pula dapat 1/6 ) bersama Bnyak saudara dan Saudari # Baik saudara/ saudari itu Sekandung atau dari pihak mana saja ( Sebapak / Seibu )
(54)ثلث لها من أصلها بشرط أن #
ينعدم ما ذكـــــر15 و زد بــــــــأن ( 2 ) Ia mendapat Sepertiga ( 1/3 ) dari asal Masalah dengan syarat bahwa # Tidak ada orang-orang yang di sebut( Anak , Cucu , Banyak Saudara/I ) dan tambah dengan
(55)ينعدم زوج و زوجــــــــة معا #
ثلث من البـــــا قي لها أخرهـــــا Tidak adanya Suami dan Istri bersama sama # ( 3 ) Dan ia dapat Sepertiga ( 1/3 ) dari sisa pada akhir kelakuannya
(56)عند وجود أحد الزو جــــــين #
فهذه مسألة لإبن الــــــــخطاب Ketika ia bersama salah satu suami istri # Maka inilah Masalah Bagi Ibnul Khattab ( Masalah ini terkenal dengan Masalah Umar karna ia mengeluarkannya dengan ijtihadnya dari Al – Qur’an )
Kesimpulan :
Ibu tiga kelakuan
1. Mendapatkan Seperenam ( 1/6) apabila ia bersama # Anak ( LK / PR ) atau bersama Cucu ( LK/ PR ) dari jalan Anak LK Terus kebawah dan bersama Bnyak saudara dan Saudari Baik saudara/ saudari itu Sekandung atau dari pihak mana saja ( Sebapak / Seibu )
2. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dari asal Masalah dengan syarat bahwa tidak ada orang-orang yang di sebut( Anak , Cucu , Banyak Saudara/I ) dan Tidak adanya Suami dan Istri bersama sama
3. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dari sisa Ketika ia bersama salah satu suami istri Maka inilah Masalah Bagi Ibnul Khattab ( Masalah ini terkenal dengan Masalah Umar karna ia mengeluarkannya dengan ijtihadnya dari Al – Qur’an )

للجدة16 حالتان Bagi Nenek Dua Keadaan
(57)والجدة الـــــوارثة كـــــأم أم #
و أم أب ليــــــــس أم أب أم Dan Nenek yang dapat warisan adalah nenek seperti Ibunya si Ibu # dan Ibunya Si bapak bukan Ibunya si Bapak dari Ibu

(58)وفرضها سدس سواء لأم #
أو لأب وكـــــــــــن لها مـــقسم

( 1 ) Dan bagiannya adalah Seper enam ( 1/6) baik dia seibu # atau sebapak dan jadilah kamu orang yang membagi ( bukan menonton )

(59)سقوطها بالأم كـانت مــطلــــقا #
وبالأب و الجـــــد كان مـــــــحجبا ( 2 ) Dan ia gugur kalau ia bersama Ibu secara umum ( baik Nenek dari Ibu atau Bapak ) # dan dengan Bapak dan Kakek juga menggugurkannya
Kesimpulan :
Nenek memiliki Dua Keadaan
1. Mendapatkan Seper enam ( 1/6) baik dia seibu atau sebapak
2. Gugur kalau ia bersama Ibu secara umum ( baik Nenek dari Ibu atau Bapak ) dan dengan Bapak dan Kakek




للزوجة حالتان Bagi Istri dua keadaan
(60)للزوجة فـأ كـــــثر17 ربع لـــــــها #
بشرط فرع وارث مـــــــــنعدما18 ( 1 ) Dan bagi Istri satu orang atau lebih Seperempat ( ¼ ) # dengan syarat anak ( LK/ PR ) dan Cucu ( Lk/ PR ) dari jalan laki-laki-laki-laki tidak ada
(61)وفرضها ثـــمن19 بشرط وجود # من فر ع وارث فـــــــــهم من ولد ( 2 ) Dan ia mendapat bagian Seperdelapan ( 1/8 ) dengan syarat adanya # Anak ( LK/ PR ) dan cucu ( LK/ PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
Kesimpulan
Istri memiliki dua kelakuan
1. Seperempat ( ¼ ) dengan syarat tidak ada anak ( LK/ PR ) dan Cucu ( Lk/ PR ) dari jalan laki-laki-laki-laki
2. Seperdelapan ( 1/8 ) dengan syarat adanya Anak ( LK/ PR ) dan cucu ( LK/ PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
3.
للزوج حالتان Bagi Suami dua keadaan
(62)زوج له نصف لما قــد قاله #
الله في القـــرآن تحــقيقا لـــــــــه ( 1 ) Suami ia mendapatkan Setengah (1/2 ) sesuai apa yang telah di Firmankan # Allah dalam Al- Qur’an sebagai penjelas bagi kelaukuannya
(63)بشرط20 فقد فرع وارث لــــــه #
وجوده ربع21 فقد ينـــــــــــــــــــا له Dengan Syarat Tidak adanya Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki # ( 2 ) Dan Kalau adanya mereka maka ia dapat seper Empat ( ¼ )
Kesimpulan
Suami memiliki dua kelakuan
1. Mendapatkan Setengah (1/2 ) dengan Syarat Tidak adanya Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
2. Mendapatkan seper Empat ( ¼ ) kalau ada Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki

للاب ثلاث حا لات Bagi Bapak Tiga Keadaan
(64)والأب حـــــاله ثـــــلاث يا أخي #
أولها سدس22 فقــــط يا أخوتي Dan Bapak Keadaaanya ada Tiga hai saudara #
( 1 ) Yang pertama dari bagiannya seperenam ( 1/6 ) saja hai saudari

(65)بشرط فرع وارث من ذكــــر #
سدس مع التــعصيب23 غير ذكر Dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK # ( 2 ) Dan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
(66)عدمهم تعصيبه عصبـــــــــــــة #
لا غـــــيرها من فرضه مذكور ة ( 3 ) Dan ia mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk # dan ia tidak memiliki bagian yang lain( dari Tiga Bagian Ini )
Kesimpulan
Bapak memiliki tiga kelakuan
1. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK
2. Mendapatkan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
3. Mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk

للجد اربع حالات Dan Bagi Kakek ada empat kelakuan
(67)و الجـــــد24 مثل إبنه في حــــاله #
سقوطه عند وجود إبـــــــــــنه25 Dan Kakek seperti Anaknya ( Bapak ) pada Kelakuannya # ( 1 ) di Tambah satu kelakuan ia gugur dengan adanya Bapak
(68)زيا دة في حاله الثــــــــــــلا ث #
لأنـــــه أبـــــعد في الـــــــــــميراث Ini sebagai tambahan dari tiga kelakuanya ( yang sama seperti Bapak ) # ( ia gugur dengan Bapak ) Karana ia dari segi warisan posisinya lebih jauh
Kesimpulan
Kakek memiliki empat kelakuan
1. Mendapatkan Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK
2. Mendapatkan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
3. Mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk
4. Gugur kalau ada Bapak
باب الحجب Bab Dindingan ( Penghalang dari dapat warisan )
(69)والحجب26 معـــــــرفته مــــهــم #
لأن من لا يـــــــعرفه ضـــــــــــالة
Dan Hujub itu sangat perlu di ketahui # karana orang yang tidak mengetahuinya akan sesat ( dalam membagi harta warisan )
(70)والحجب قسمان حجوب أوصاف #
وحجب أشخاص هو لا يــــــوصف

Dan Hujub itu ada Dua Bagian : ( 1 ) Hujub Sifat # dan ( 2 ) Hujub Individu ( orang ) dan ini bukan sifat
(71)ونوعه حرمانه نـــقصانـــــــــــــه #
فالأول بالــــــكلية منــــــــــــــــعه Dan Macam( dari Hujub Sifat ) ini ada dua ( 1 ) Hujbu Herman dan ( 2 ) Hujub Nuksan( pengurangan ) # Maka yang pertama ( Hujbu Herman ) ia mencegah orang ( dari menerima warisan ) secara menyeluruh
(72)فكل من يدلي بـــــــــواسط له #
يسقط مد ليا بمـــــــــــن و سيطه
Maka setiap orang yang dekat dengan perantaraan orang #maka perantara tersebut bisa mengugurkan orang tersebut ( seperti Kakek dekat dengan Bapak kepada Mait Maka Kakek gugur dengan adanya Bapak )
(73)والأصل لا يحجبه إلا الأصـول #
والفرع لا يحجبه كـــما نــــــــــقول Dan Yang Asal tidak bisa gugur kecuali dengan Asal ( seperti Kakek gugur dengan Bapak ) # dan Cabang( Anak ) tidak mendindingnya kecuali dengan orang yang kami katakan
(74)إلا بفرع والحواشي تحــــجب #
بأصلهم وفرعهم وتحــــــــــجب Yaitu dengan Anak Pula dan Ranting ( Saudara ) di gugurkan # dengan Asal dan dengan Anak dan Mendinding mereka
(75)أيضا حواشيهم كما في قاعـدة #
فهذه طــــــــــــــريقة مـــــــــحجبة Juga Ranting mereka sebagaimana dalam Qa’idah ( Fara’idh ) # Maka ini lah Cara pendindingan
(76)لايدخل الحجب على أم وأب #
إبن و بنت زوجــــة زوج أوب Dan tidak Masuk hujub ( Herman atas 6 orang ) yaitu Ibu , Bapak # Anak Lk dan Anak PR dan Istri, Suami yang Rindu( Istrinya )
(77)نقصانه كنصفه إلــى الــــــــربع #
كن عالما و سامعا قلب الخشوع
Dan Hujbu Nuksan seperti berpindah dari mendapat setengah ( ½ ) menjadi Seperempat ( ¼ ) # Jadilah orang yang mengetahui ( ilmu ini ) dan mendengarkannya dengan hati Yang Khusu’.
خا تمـــــــــــــــــــــــــــــــــة Penutup
(78)هذا أخير ما كـــتبته لكم #
قــــطفته من روضة من قــــبلــكم Ini adalah akhir apa yang saya tulis untuk kalin # Aku petik tulisan ini dari taman( Kitab-kitab ) orang terdahulu ( Salafussaleh )
(79)وكن أخي ما قلــته مستمعا #
لا سيما العـــــــــــلم الذي سينزعــــا Dan jadilah hai saudaraku mendengarkan apa yang telah saya sanpaikan # Terutama ilmu ini yang merupakan pertama ilmu yang akan di angkat( dari muka bumi dengan mematikan ahlinya )
(80)نــظمه عبد ذليل شافـــــعي #
مــــــــــن لمبوك كان أبوه شــــكري Kitab Ini di Nazamkan oleh hamba hina Syafi’i # Dia dari lombok ( Barat, NTB ) dan bapaknya Sykri
(81)لا تـنسنا نـــظيمه دعاءكـــــم #
لا سيما إن صرت تحت أرضــكم Para pembaca jangan lupakan kami penazamnya dalam do’a kalian # trutama sekali ketika aku sudah berada di dalam Alam Barzakh ( Kubur )
(82)ثــم الصلاة و السلام منـطـقا #
لأحــــــــمد عن علمه قـــــــــد حثنا27 Kemudian Kita Ucapkan selawat dan salam # Atas nabi Muhammad SAW. Yang telah menganjurkan untuk mengetahui (mempelajari dan mengajarkan ilmu ini)
(83)والحمد لله الذي قد فضلا 28#
علم الفرائض ومن علــــــــــــــــــــمها Dan Segala Fuji hanya milik Allah yang telah memberikan kelebihan ( kemulian ) # Ilmu Farai’d ( dari ilmu-ilmu yang lain) dan orang yang mengajarkannya

BAGAIAN KEDUA

CARA MEMBAGI HARTA WARISAN YANG BERUPA UANG

Cara I
Contoh :
Ada orang meninggal meninggalkan Ibu, bapak dan Anak Laki-laki
Harta Rp. 12.000
Furudh Asal Masalah 6 :
1/3 Ibu 2 x 12,000 = 24,000 : 6 4,000
1/6 Bapak 1 x 12,000 = 12,000 : 6 2.000
Sisa Anak Lk 3 x 12,000 = 36.000 : 6 6.000

Cara II
Harta Rp. 12.000 Bagi Asal Masalah ( 6 ) = 2.000
Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2 x 2.000 = 4,000
1/6 Bapak 1 x 2.000 = 2.000
Sisa Anak Lk 3 x 2.000 = 6.000

Cara III
Harta Rp. 12.000
Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2 6 Asal Masalah : 2 = 3 12.000 : 3 = 4,000
1/6 Bapak 1 6 Asal Masalah : 1 = 6 12.000 : 6 = 2.000
Sisa Anak Lk 3 6 Asal Masalah : 3 = 2 12.000 : 2 = 6.000

Furudh – Furudh

1\8 1\4 1\2
Istri lebih dari satu Suami Suami
Istri Anak PR
1\3 dari sisa cucu Lk
Ibu ( pada masalah umaraen Sdri. SK
Sdri. SB
1\6
Bapak 1\3
Ibu 2 anak PR atau lebih
Kakek 2 Cucu PR atau lebih
1 org.Nenek atau lebih 2.sdri. SB atau lebih
Cucu PR, 1 org. atau lebih 2. Sdri SK atau lebih
Sdri. SB 1 org atau lebih
Sadra/I seibu

1\3
Ibu
Saudara/I se ibu 2 org atau lebih

BAB MUNASAKHAH

Munasakhah dalam bahasa artinya Mengilangkan sedangkan secara Istilah Ulama’ fara’idh artinya : Bahwa ada orang yang meninggal sedangkan Hartanya belum dibagi sampai ahli warisnya meninggal juga.

Cara Membaginya dengan contoh:
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan bapak dan Ibu
Jadi
Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 3
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan 1/3 Ibu 1
1/3 Ibu 2 Sisa bapak 2
Sisa Paman 1

Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2
Sisa Paman 1
Suami ( yang Mati ) 3
Asal Masalah II 3
Waris dari Suami Ibu 1 3 bagian Mayit cukup /terbagi dengan Masalah pertama
bapak 2
Jumlah Total 6

• Kalau tidak terbagi tapi dia ada Muafaqah
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan Ibu, Dua saudara se ibu dan saudara sebapak

Jadi Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 6
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan 1/6 Ibu 1
1/3 Ibu 2 1/3 2 Saudara Seibu 2
Sisa Paman 1 Sisa Saudara Sebapak 3

Furudh Asal Masalah 6
Ibu 2
Paman 1
Ahli warih Suami Ibu 1 6 Asal Masalah tadi tidak bisa di bagi dengan bagian Suami yaitu 3 tapi menyamainya pada bagian sudara sebapak pada sepertiganya
Maka di ambil wifiq/persamaannya pada sepertiga =
Sepertiga dari 3 = 1
Sepertiga dari 6 = 2 maka wifik 6 yaitu 2 tadi dikalikan dengan Asal Masalahnya yaitu 6 maka menjadi 2 x 6 = 12
2 Saudara Seibu 2
Saudara Sebapak 3


Furudh Asal Masalah 6 x 2 = 12
Ibu 2 x 2 = 4
Paman 1 x 2 = 2
Suami ( yang Mati ) 3 x 2 = 6 Bisa di bagi dengan masalah mayit Kedua
Asal Masalah II 6
Ahli waris Suami Ibu 1
2 Saudara Seibu 2
Saudara Sebapak 3
Jumlah seluruhnya 12

• Kalau tidak terbagi tapi dia ada Mubayanah
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan Anak Perempuan dan Lima Saudara sekandung

Jadi Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 2 x 5 = 10
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan ½ Anak Pr 1 5
1/3 Ibu 2 Sisa 5 sdr. Sekandung 1 5 Tidak bisa di bagi dengan 5 orang maka caranya 5 kepala itu dikalikan dengan asal masalah yaitu 2 = 10
Sisa Paman 1

Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2
Sisa Paman 1
Asal masalah II 10 3 bagian suami dari masalah pertama tidak bisa di bagi dengan 10 dan antara 3 dan 10 terjadi Mubayanah
Maka 10 Asal Masalah kedua kita kalikan dengan Asal masalah pertama yaitu 6 ( 10 x 6 ) = 60
Ahli Waris Suami Anak Pr 5
5 sdr. Sekandung 5

Furudh Asal Masalah I 6 x 10 = 60
1/3 Ibu 2 2 x 10 = 20
Sisa Paman 1 1 x 10 = 10
Suami ( yang Mati ) 3 3 x 10 = 30
Asal masalah II 10 30
Ahli Waris Suami Anak Pr 5 5 x 3 = 15
5 sdr. Sekandung 5 5 x 5 = 15
Jumlah Total 60

MENGHITUNG BAGIAN
KHUNSA MUSYKIL ( BANCI YANG BELUM JELAS KELAMINNYA )

Contoh ; ada orang yang meninggal dan meninggalkan Anak Laki-laki dan Anak Banci
Bagian Asal Masalah …
Sisa Anak laki-laki …..
Anak Banci ? ……

Kita Takdirkan dia laki-laki-laki-laki Kita Takdirkan dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 2 Bagian Asal Masalah 3
Sisa Anak laki-laki 1 Sisa Anak laki-laki 2
Sisa Anak Laki-laki 1 Sisa Anak Perempuan 1

Hubungan Asal Masalah laki-laki-laki-laki ( 2 ) dan Asal Masalah Perempuan ( 3 ) adalah Hubungan Tabayun maka kita kalikan langsung 2 x 3 = 6

Kita Takdirkan dia laki-laki-laki-laki Kita Takdirkan dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 6 Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3 Sisa Anak laki-laki 4
Sisa Anak Laki-laki 3 Sisa Anak Perempuan 2

Lalu kita lihat paling sedikit bagiannya antara dua takdiran takdirkan tersebut ternyata disini :
Anak Laki-laki –laki-laki paling sedikit bagiannya ketika di takdirkan Khunsa itu dengan laki-laki-laki-laki yaitu 3 maka kita kasih 3 tersebut menjadi bagiannya sementara Anak laki-laki-laki-laki
Dan Khunsa itu ia mendapatkan bagaian paling sedikit kita di takdirkan ia Perempuan yaitu 2 maka itulah bagiannya sementara

Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3
Sisa Anak 2
sisanya 1 Ini yang masih diragukan dan kita kasih setelah jelas kelaminnya

Kalau dia laki-laki-laki-laki kalau dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 6 Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3 Sisa Anak laki-laki 4
Sisa Anak Laki-laki 3 Sisa Anak Perempuan 2





MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG HILANG
YANG BELUM JELAS APAKAH IA SUDAH MATI
ATAUKAH MASIH MASIH HIDUP

Contoh : Ada orang yang meninggal dan meninggalkan : Istri, Ibu , Saudara Sebapak dan Saudara sekandung.
Furudh Asal Masalah
Istri
Ibu
Saudar Sebapak
Saudara Sekandung Hilang

Maka kita takdirkan hidup dan matinya yaitu :
Takdir hidupnya: Takdir Matinya :
Furudh Asal Masalah 12 Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3 ¼ Istri 3
1/6 Ibu 2 1/6 Ibu 2
Gugur Saudar Sebapak - sisa Saudar Sebapak 7
sisa Saudara Sekandung Hidup 7 Saudara Sekandung Mati

Hubungan antara kedua asal Masalah ini ( yaitu Pertama 12 dan kedua 12 juga ) adalah Tmatsul ( sama ) maka kita ambil salah satunya = 12
Takdir hidupnya: Takdir Matinya :
Furudh Asal Masalah 12 Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3 ¼ Istri 3
1/6 Ibu 2 1/6 Ibu 2
Gugur Saudar Sebapak - sisa Saudar Sebapak 7
sisa Saudara Sekandung Hidup 7 Saudara Sekandung Mati

Lalu kita lihat palingsedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut ternyata:
Istri : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : 3
Ibu : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : 2
Saudara Sebapak : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : Kosong
Saudara Sekandung : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : Kosong
Jadi :
Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3
1/6 Ibu 2
Saudar Sebapak -
Saudara Sekandung -
Sisanya 7 Di bagikan sehingga jelas keadaannya hidup atau mati






MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG HAMIL

Contoh : ada orang yang meninggal dan meninggalkan seorang Istri yang mengandung maka di takdirkan Hamilnya tidaknya dan melahirkan anak yang hidup atau mati

Takdir ia hamil dan melahirkan mati Takdir ia hamil dan melahirkan hidup
Furudh Asal Masalah 4 Furudh Asal Masalah 8
¼ Istri 1 1/8 Istri 1
Sisanya 3 Sisanya 7

Hubungan kedua asal masalah tersebut ( 4 dengan 8 ) adalah Tadakhul
Dan ketika ditakdirkan ia hamil dan melahirkan hidup maka kita takdirkan lagi laki-laki dan perempuannya dan satu atau banyak anak tersebut

Mentakdirkan melahirkan Laki-laki
Melahirkan anak laki-laki satu Orang Melahirkan 7 anak laki-laki ( banyak )
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 8
1/8 Istri 1 ¼ Istri 1
Sisa Anak laki-laki 7 Sisa 7 Anak laki-laki 7

Mentakdirkan melahirkan Perempuan
Melahirkan anak Perempuan satu Orang Melahirkan 7 anak Perempuan ( banyak )
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 8 24
1/8 Istri 1 1/8 Istri 3
1/2 Anak Pr 4 2/3 3 Anak Pr 16

Maka diantara semua takdiran tersebut Istri paling sedikut bagiannya adalah 1 ( satu ) maka 1 itu kita jadikan bagiannya sementara sehingga jelas

Furudh Asal Masalah
Istri 1


CARA MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG MATI TENGGELAM / KARENA RUNTUHAN BAGUNAN/ TERBAKAR DLL.
YANG BERJUMLAH DUA ORANG ATAU LEBIH


1. Kalau tidak diketahui mana yang lebih dahuluan meninggal antara dua orang atau lebih yang saling mewarisi itu maka kedua orang atau lebih tersebut tidak saling mewarisi antara keduannya karna kita anggap keduanya orang-orang asing, karna syarat mendapatkan warisan itu harus benar-benar hidup orang yang menerima warisan setelah betul-betul mati orang yang memberi warisan
Maka ahli waris dari keduanya membagi harta warisan dari keluarga mereka sendiri-sendiri . dengan pengertian kedua orang yang mati tersebut tidak saling mewarisi

Contoh :
Ada dua orang bersaudara mati tenggelam dan tidak di ketahui mana yang duluan meninggal dan si – A meninggalkan : Istri, Anak Perempuan dan paman dan si –B meninggalkan Dua orang anak perempuan dan paman

Ahli Waris A Ahli Waris B
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 3
1/8 Istri 1 2/3 2 Anak Pr 2
½ Anak Pr 4 Sisa paman 1
Sisa Paman 3

2. Kalau antara keduanya diketahui yang mati dahuluan maka yang mati dahuluan di warisi sama yang mati belakangan. Kalau dia lupa mana yang dahuluan tetap yang mati belakangan mendapatkan warisan tapi harta yang ia tinggalkan sampai ia jelas mana yang dahuluan

MASALAH AUL

Aul adalah : Bertambahnya bagian Asal Masalah tapi Bagian ahli waris berkurang dan lawanannya adalah Raad

Asal masalah yang kadang-kadang aul ada 3 yaitu : 6 , 12 dan 24
1. Enam bisa aul ke = 7,8,9 dan 10
2. Dua belas bisa aul ke = 13,15 dan 17
3. sedangkan 24 hanya aul ke = 27

Contoh Aul enam (6 )
Aul 6 ke 7 Aul 6 ke 8
Furudh Asal Masalah 6 7 Furudh Asal Masalah 6 8
½ suami 2 2 ½ suami 3 3
2/3 2 saudari sekandung 4 4 1/6 ibu 1 1
Jumlah 7 7 1/3 2 saudari sebapak 4 4
Jumlah 8 8

Aul 6 ke 9 Aul 6 ke 8
Furudh Asal Masalah 6 9 Furudh Asal Masalah 6 10
½ suami 3 3 ½ suami 3 3
1/6 Ibu 1 1 1/6 ibu 1 1
½ Saudari sekandung 3 3 1/3 2 saudari seibu 2 2
1/6 Saudari sebapak 1 1 1/3 1 saudari sekandung 3 3
1/6 Saudari seibu 1 1 1/3 saudari sebapak 1 1
Jumlah 9 9 Jumlah 10 10

Contoh Aul 12
Aul 12 ke 13 Aul 12 ke 15
Furudh Asal Masalah 12 13 Furudh Asal Masalah 12 15
2/3 2 anak perempuan 8 8 2/3 2 anak perempuan 8 8
1/6 Ibu 2 2 ¼ Suami 3 3
1/4 suami 3 3 1/6 Ibu 2 2
Jumlah 13 13 1/6 bapak 2 2
Jumlah 15 15

Aul 12 ke 17
Furudh Asal Masalah 12 17
¼ istri 3 3
1/6 Ibu 2 2
1/3 2 Saudari seibu 4 4
2/3 2 Saudari sebapak 8 8
Jumlah 17 17

Contoh Aul 24
Aul 24 ke 27
Furudh Asal Masalah 24 27
2/3 4 cucu perempuan
dari jln anak LK 16 16
1/6 3 nenek 4 4
1/6 kakek 4 4
1/8 3 istri 3 3
Jumlah 27 27


MASALAH RAAD


Raad adalah : mengembalikan sisa kepada Ashabul furudh kalau semua sudah memdapatkan bagiannya
Dan rukun-rukunnya ada 3
1. Adanya Ashabul Furudh
2. Ada Kelebihan harta peninggalan
3. Tidak ada Ashabul Asabah

Didalam Ilmu Fara’id ada perselisihan pendapat tentang penggunaan Istilah ini dan itu terbabagi menjadi dua persi : ada yang mengatakan :
1. Raad itu tidak ada = sehingga kalau ada sisa dari pembagian harta warisan dan tidak ada Ashabul Asabah maka kelebihan harta tersebut di kembalikan ke Baitul Maal dan ini adalah pendapat ; Imam zaid bin tsabit, Urwah, Zkhri, Malik dan Syafi’I )

2. Raad itu ada = dan itu untuk semua Ashabul Fueudh kecuali Istri, suami, bapak dan Kakek, sehingga raad hanya bisa masuk pada 8 golongan :
1. Anak Perempuan
2. Cucu perempuan dari jalan anak laki-laki-laki-laki
3. Saudari sekandung
4. saudara sebapak
5. Ibu
6. Nenek
7. Saudara seibu
8. saudari seibu
Dan ini adalah pendapat yang Mukhtar , dan ini adalah pendapat Umar, Ali dan Jumhur Sahabah dan Tabi’in


Daftar Pustaka
1. Al – Qur’an
2. Tuhfah Saniah
3. An – Nafhatul Hasaniayah
4. Matan Ar – Rahbiyah
5. Syarah Ar – Rahbiyah
6. Khasyiah Syarah Ar –Rahbiyah
7. Syarah samsuriy
8. Al- Ahkam min Qur’an Wass Sunnah
9. Khulasyatul Kalam
10. Al – Fara’idh
11. Fiqhus sunnah


0 komentar:

Posting Komentar