أهلا وسهلا بمعهد الخاص الحليمي ساسيلا غنونج ساري لمبوك الغربية
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Mei 2017

kitab Ilmu Falak

Kata  Penganter
ألحمد لله الذي شرف هذا العلم وليس بمذموم ,والصلاة والسلام على نبينا محمد بحر العلوم , وعلى أله وصحبه إلى يوم لقاء الله الخالق الفلك و النجوم أما بعد :
Segala fuji hanya milik Allah SWT  rab yang maha mengetahui segala sesuatu, Selawat dan salam kepada kota ilmu Nabi Muhammad SAW Nabi yang memerintahkan kita menuntut ilmu dan begitu juga keluarga dan para sahabatnya  yang merupakan bintang petunjuk disaat kebingungan dan kegelapan qalbu.

Buku yang ada ditangan pembaca ini merupakan sebuah tulisan yang sedikit menjelaskan tentang apa yang dibahas oleh Syekh  Sulaiman Az- Zuhdi An-Naqsabandiy  Al – Kholidy  dalam kitabnya yang bernama “ Taqribul Maksod fil Amali Birrub’i Mujayyab “  yang mana kitab ini sering dipakai di Pondok – Pondok Pesantren sebagai suatu Materi Kuliah Ilmu Falak, karena kitab ini berisikan :
a.             Cara mengetahui dan menentukan waktu Sholat
b.            Cara mengetahui dan menentukan Arah Kiblat
c.             Dll.
Yang mana mengetahui Waktu sholat dan Arah kiblat merupakan salah satu syarat sah  sholat maka mempelajari ilmu ini merupakan suatu kewajiban juga sebagaimana wajibnya kita mengerjakan sholat tersebut sebagaimana disebutkan dalam qo’idah usul fiqh :

للوسائل حكم المقاصد
Artinya : Suatu yang menyampaikan kepada sesuatu yang dituju maka hukum sesuatu itu adalah sama seperti tujuannya.
مالا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya : Tidak sempurna Suatu yang wajib kecuali dengan Barang tersebut maka barang tersebut ikut menjadi Wajib.

Buku ini penulis susun dengan memberikan beberapa keterangan, contoh,gambar dan catatan kaki  yang insya’ Allah bermanfaat dan  membantu dalam memahami isi yang terkandung dan yang disampaikan oleh pengarang kitab matan sehingga terjemahan ini bukan hanya sekedar perpindahan bahasa semata tetapi lebih dari itu penulis harapkan supaya kitab ini seperti syarah bagi matannya yang mampu memecahkan dan membuka beberapa istilah dan kata-kata yang muskilah ( Sulit ) bagi orang yang masih rendah ilmunya seperti penulis dan sebagai pengingat bagi yang alim dan ahlinya.
Semoga kitab ini bermanfaat bagi saya sendiri dan bagi para pembaca yang ingin mendalami dan bergelut dalam ilmu ini, Amin.
Dan Buku ini sudah barang tentu  ada kekurangan dan kesalahannya  karena penulis adalah Manusia biasa yang takluput dari sifat salah dan lupa oleh karena itu kepada para pembaca yang menemukannya kami harapkan kritik dan saran untuk perbaikan dalam penerbitan selanjutnya.

Akhirnya kepada Allah SWT jualah kami mengharap redha dan petunjuknya dan semoga  kitab ini menjadi tambahan amal solah disisi Allah SWT. Amin

Wassalam
Penulis
Muhammad Syafi’i, S.HI
Lihat Terjemah Taqribul Maksod fi Ilmil Falak

Baca selengkapnya......

Kamis, 30 Januari 2014

Fatawa Musthafa Az Zarqa

Fatawa Musthafa Az Zarqa

Syari’ah Islam tidak bisa  direpresentasikan oleh satu mazhab saja tetapi oleh semua mazhab fiqh dan ijtihad – ijtihad yang mu’tabar.
Dalam kajian sejarah pemikiran hukum Islam paling tidak ada empat produk hukum yang kita kenal dan masing-masing memiliki  karakteristik yang berbeda. Pertama, Kitab-Kitab Fiqh. Kedua, Fatwa-Fatwa Ulama. Ketiga, Keputusan-keputusan Pengadilan Agama dan yang terakhir  adalah Peraturan Perundangan di Negara-negara muslim. Yang terakhir ini pada dasarnya adalah materi  kitab-kitab fiqh yang disusun dengan sistemetika dan bahasa kitab undang-undang (Hukum Positif)
Pada dasarnya fatwa ulama merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh peminta fatwa. Oleh karena itu ia bersifat kasuistik, tidak mengikat, dalam artian si peminta fatwa tidak harus mengikuti apa yang menjadi jawaban atau isi fatwa. Berbeda halnya dengan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat bagi pihak yang berperkara meskipun mazhab mereka berbeda dengan mazhab hakim pengadilan yang mengadili perkara mereka.

Fatwa hukum agama sudah dimulai sejak zaman Rasulallah s.a.w. karena sebagai seorang rasul, salah satu tugasnya adalah menjelaskan hukum kepada ummat dan itulah tugas para mufti. Oleh karenanya tidaklah aneh jika para mufti dalam batas-batas tertentu menggantikan, menempati, dan menjalankan tugas kenabian, yakni menjelaskan hukum agama melalui fatwa-fatwa mereka kepada ummat.

Setelah Rasulallah s.a.w. wafat tugas ini terus dilaksanakan oleh para sahabat yang memiliki kemampuan dalam berfatwa, para ulama tabiin, para imam mujtahid dan terus berlanjut hingga sekarang. Banyak fatwa-fatwa yang dibukukan mulai fatwa-fatwa rasulallah, sahabat-sahabat, dan para ulama klasik hingga kontemporer. Misalnya Fatawa Ar Rasul oleh Ibnu Al Qayyim, Fatawa Al Imam Ar Ramli, Fatawa Imam Nawawi, Fatawa `Alam Qir, atau Fatawa Al Kubra, Ibnu Taimiyyah. Untuk fatwa kontemporer misalnya Fatawa Mu’ashirah, Yusuf Al Qardhawi, Fatawa Mahmud Syaltut, Fatawa Mu’ashirah, Wahbah Az Zuhaili dan kitab yang sedang dikaji ini, yakni Fatawa Musthafa Az Zarqa. Adapula fatwa Lembaga – Lembaga Fiqh yang bersifat Fatwa Kolektif seperti Majma Fiqh OKI,  Rabithah ‘Alam Islami yang bersifat Internasional hingga fatwa MUI yang bersifat nasional, tidak ketinggalan pula fatwa dari organisasi keagamaan seperti Bahsul Masail NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, dan sebagainya.

Fatawa Musthafa Az Zarqa ini pada dasarnya merupakan kumpulan fatwa –fatwanya disejumlah majalah yang dihimpun oleh Majd Ahmad Makki, murid Az Zarqa sendiri. Disamping fatwa –fatwa yang masih berbentuk tulisan tangan dan fatwa-fatwa baru yang masih disimpan oleh Az Zarqa yang pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan sejak tahun 1995 hingga tahun 1998.

Musthafa Az Zarqa (1904-1998) adalah seorang pakar fikih kontemporer yang tidak asing di Timur Tengah bahkan di dunia Islam. Banyak karyanya dalam bidan fikih  yang sudah dipublikasikan dan menjadi referensi diberbagai Perguruan Tinggi Islam di dunia. Seperti  Al Madkhal Al Fiqhi Al ‘Am sebanyak dua jilid tebal, Ahkam Al Auqaf, Nizam At Ta’min, Nadzariyah Al Iltizam, dsb.

Kepakarannya dalam bidang fiqh ini membuatnya diangkat sebagai pakar penulisan Ensiklopedi Fiqh di Kuwait selama Lima Tahun, anggota Lembaga Fiqh Islam RAA dan OKI dan di undang sebagai dosen tamu di Univesitas Yordania sejak tahun 1971-1989 dan memperoleh penghargaan King Faishal Award tahun 1404 H atas karyanya Al Madhkal Ila Nazariah Al Iltizam Fi Al Fiqh Al Islami.
Melihat kiprahnya yang begitu luas dan kepakarannya dalam bidang fiqh, menjadi wajar jika ia menjadi tempat masyarakat untuk meminta fatwa hukum, bukan hanya dari Timur Tengah saja tetapi juga dari Amerika, Eropa, dan Kanada. Dari individu maupun Lembaga-Lembaga Islam.

Fatwa – fatwa yang ada dalam kitab ini terdiri dari berbagai bidang yakni :
1.    Bidang Akidah
2.    Ibadah, terdiri dari Thaharah, Shalat, Zakat, Haji dan Puasa
3.    Hukum-hukum Makanan
4.    Bidang Medis
5.    Hukum Keluarga
6.    Bunga Rampai (campuran)
7.    Berkaitan dengan undang-undang (Fiqh Qonuni)
8.    Hudud dan Diyat9.    Muamalah dan Keuangan (Transaksi, Asuransi, Hutang Piutang, Sewa Menyewa, dll )
10.  Persoalan Bank

Jika kita meneliti fatwa-fatwa Az Zarqa ini, kita akan menemukan banyak jawaban-jawaban yang tampak terkesan kontroversial dan berbeda dengan para ulama yang lain. Orang yang tidak memiliki khazanah fiqh yang luas, fiqh dan ushul fiqh akan segera mengecamnya sebagai Faqih yang liberal. Akan tetapi sebagai seorang faqih yang luas pengetahuannya  ia memiliki argumentasi yang mungkin tidak terlintas dibenak orang awam.

Dalam bidang penetapan awal bulan puasa dan hari raya misalnya, Az Zarqa dapat kita lihat sebagai pendukung mutlak hisab. Menurutnya awal puasa dan hari raya bisa dilakukan hanya dengan hisab tanpa harus ru’yah asalkan hisab itu dapat dipertanggungjawabkan tingkat akurasinya. Alasannya jika nabi menyuruh ummat melihat bulan (ru’yah) itu karena mereka bangsa yang tidak mahir membaca dan berhitung (ummi). Dan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan adalah metode termudah untuk mengetahui awal bulan, karena bulan arab (Qomariah) ada yang 29 dan ada yang 30 hari. Harus diingat bahwa melihat bulan (hilal) bukan syarat mutlak untuk memulai puasa dan hari raya. Karena jika tanggal 29 Sya’ban atau 29 Ramadhan bulan tidak terlihat maka nabi memerintahkan istikmal. Tetapi seandainya pada tanggal 30 Ramadhan bulan juga belum terlihat, tidak lantas besoknya tetap puasa. Artinya ru’yah hilal  itu bukan syarat mutlak, akan tetapi ia merupakan sarana (wasilah) yang mungkin saat itu. Jika para ulama klasik menolak hasil hisab pada saat itu, karena ilmu ini masih bercampur dengan ilmu nujum dan belum akurat, masih bersifat rekaan, bahkan dugaan kuat pun belum. Jadi wajar jika para ulama terdahulu menolak hasil hisab – falak  dan sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. Az Zarqa juga menukil pendapat Imam Qalyubi dari Syafi`iyah yang menukil pendapat Al Ibadi bahwa jika hisab qati’ menetapkan hilal tidak bisa dilihat dan ada orang yang mengaku bisa melihatnya maka kesaksiannya tidak dapat diterima meski ia orang adil. Hlm 157-169.

Dalam bidang miqat ihram haji bagi jama’ah haji yang naik pesawat dan turun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah maka miqat ihram makani mereka adalah Jeddah. Dengan  bahasa yang tegas ia mengatakan bahwa orang yang datang dengan pesawat terbang tidak wajib melakukan ihram kecuali setelah pesawat mendarat di daerah yang akan mereka tempuh dengan jalur darat. Karena Bandara Internasional Jeddah terletak di dalam miqat makani  maka dari situlah mereka harus memulai ihram karena mereka disamakan dengan penduduk Jeddah.  Seandainya bandara itu nanti dipindah ke Makkah, maka tempat ihram mereka adalah dari makkah sama dengan penduduk Makkah. Begitu seterusnya sesuai dengan miqat-miqat makani yang sudah ditentukan lewat jalur darat pada masa nabi s.a.w. Menurutnya ketentuan miqat makani ihram yang sudah ada nashnya tidak berlaku bagi orang yang naik pesawat. Ia menolak pendapat ulama yang mengatakan bahwa teks hadits mengenai miqat makani berlaku baik lewat darat, laut, maupun udara. Dalam hal ini ia berbeda pendapat dengan semua ulama anggota RAA yang bersidang di Yordania tahun 1407 H. Hlm 177-194.

Untuk kasus bacaan Fatihah dalam shalat ia membolehkan bagi orang yang  baru masuk Islam untuk membaca terjemahannya dalam bahasa mereka hingga beberapa minggu sampai mereka mampu dengan bahasa arab, karena nabi juga memberi keringanan kepada Salman Al Farisi untuk menerjemahkan  surat Al Fatihah kepada penduduk Persia yang baru masuk Islam. Hlm 109.

Untuk kasus zakat tanah yang dibeli untuk dibisniskan (komoditas bisnis) maka zakatnya sama dengan zakat tijarah (dagang) yang harus memakai haul dan harga terakhir pada saat penjualan  itulah yang dihitung zakatnya. Hlm 131.

Dalam persoalan wanita dan keluarga misalnya, ia menfatwakan bahwa wanita boleh bepergian naik pesawat dan angkutan umum meski tanpa didampingi mahramnya. Karena angkutan massa seperti  pesawat, kereta api, dan sebagainya terjamin keamanannya. Larangan nabi dalam kasus ini dapat dipahami karena perjalanan yang dilakukan pada zaman dahulu sangatlah beresiko apalagi bagi wanita, keamanan tidak terjamin. Tapi kondisinya sekarang berbeda dengan angkutan massa seperti pesawat atau kereta api. Tetapi ia mensyaratkan apabila ditempat tujuan ada yang menyambut wanita itu. Hlm 276.  Secara umum, dalam bidang wanita dan keluarga fatwa-fatwanya tidak berbeda dengan pendapat yang sudah ada. Bisa dikatakan ia cenderung konservatif. Misalnya ia tidak menyamakan bagian waris antara anak laki-laki dan perempuan, tidak membolehkan nikah mut`ah, tidak membolehkan wanita membuka kepala di zaman sekarang dengan alasan `Umum Al Balwa, tidak bisa dihindari. Jadi harus memakai penutup kepala (Jilbab).

Ada satu fatwanya yang cukup menarik untuk kita pahami. Yakni dalam kasus orang Islam mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen. Ia memfatwakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena yang demikian itu termasuk basa-basi pergaulan (Mujamalah)  dan etika baik dalam pergaulan dan Islam tidak melarangnya. Terlebih lagi dalam akidah kita, Isa adalah rasul Ulul Azm. Meski mereka meyakininya sebagai Tuhan, itu tidak ada hubungannya dengan perlunya basa-basi pergaulan. Kita orang Islam dituntut untuk menampilkan keindahan dan moderatisme islam, lebih-lebih kenalan-kenalan kita dari kalangan Kristen mengucapkan selamat hari raya kepada kita, dan jika kita tidak membalasnya tentu ini akan menguatkan tuduhan bahwa kita memang orang keras hati dan tidak siap bergaul dengan mereka. Jika mengucapkan selamat natal saja boleh, maka mencetak kartu natal juga boleh-boleh saja. Hlm. 355-358.

Dalam kasus fatwa bunga bank,menurutnya dalam kondisi sekarang ini menabung uang di bank konvensional apalagi dalam jumlah besar memang suatu kebutuhan (dharurat) karena aspek keamanannya lebih terjamin. Meski demikian bunganya tetap haram, harus diambil dan diberikan kepada fakir miskin. Tidak boleh diniati sebagai zakat atau sedekah, karena apabila tidak diambil akan semakin memperkuat bank ribawi. Hanya saja ia mengingatkan jika bank Islam sudah ada di wilayah itu, haram hukumnya menabung di bank ribawi sesuai dengan kaidah fikih Ad Dharurah Tuqaddaru Bi Qadariha. Hlm 586. Bandingkan dengan sebagian orang yang mengambil bunga bank dan tidak memakannya akan tetapi membelikannya kepada barang –barang elektronik umpamanya, jelas hal ini bertentangan dengan fatwa Az Zarqa.

Beberapa fatwa kontroversinya yang terkait dengan bunga bank adalah jika orang Islam yang tinggal di barat menabung dan memperoleh bunga bank di negeri kafir (barat) misalnya, hal itu diperbolehkan. Fatwa ini didasarkan pada fatwa Imam Hanafi yang membolehkan orang Islam masuk ke negeri kafir (Bilad Al Harb) dengan aman untuk memakan riba dari mereka asalkan mereka memberi riba itu dengan senang hati, tetapi orang Islam tidak boleh memberi riba kepada mereka. Fatwa ini ditujukannya kepada muslim Amerika yang tinggal di sana. Baik mereka menabung lalu mendapatkan bunga atau meminjam uang untuk kredit rumah atau mobil karena manfaatnya juga akan terpulang kepada mereka meski secara zahir mereka memberikan riba kepada bank untuk kredit rumah dan mobil itu. Hlm 661-666. Fatwa ini tidak berlaku bagi orang Islam yang tinggal di Negara Islam yang sengaja menabung di Barat atau bank-bank asing yang ada di Negara islam. Alasannya hal itu akan melemahkan ekonomi Negara karena banyaknya uang ummat Islam yang keluar negeri khususnya Negara-negara barat. Hal ini logis secara hukum dan sesuai dengan prinsip Sadd Ad Dzari`ah. Hlm 614-618.

Ada satu fatwa hukum Az Zarqa yang tampaknya sekarang di adopsi oleh Departemen Agama  yaitu membangun ulang masjid yang sudah ada dan memperluasnya kemudian masjid di letakkan di lantai dua, sedangkan  lantai satu menjadi pusat pertokoan yang hasil sewanya untuk kemaslahatan wakaf dan kepentingan masjid. Fatwa Az Zarqa ini didasarkan pada pendapat Ibnu Taimiah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Fatwa ini dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan fatwa dari Menteri Wakaf dan Urusan Tempat-Tempat Suci Yordania. Hlm. 461-466. Meski demikian, Syaikh Az-Zarqa dengan timnya juga menggaris bawahi bahwa perubahan itu hanya sampai lantai dua saja. Sebab jika dibangun hingga beberapa lantai dan masjid diletakkan dilantai empat misalnya, itu akan membuat masjid menjadi sepi karena orang akan susah dan malas naik ke sana serta mengurangi dan menyalahi tujuan wakaf masjid itu. Hlm. 461-466.

Demikianlah diantara fatwa-fatwa Az-Zarqa yang ada dalam kitab ini. Kita boleh tidak setuju dengan sebagian fatwanya ini terutama riba yang diambil oleh orang Islam dari orang kafir di Negara kafir asalkan mereka memberikannya secara suka rela. Karena riba tetaplah riba dan hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun mereka berada.  Dan konsep Dar Al Islam dan Dar Al Harb sudah tidak lagi dikenal di zaman sekarang ini. Meski demikian kitab fatwa ini sangat terlalu berharga dilewatkan oleh para pecinta fikih baik kalangan pesantren, akademisi, maupun para ulama pecinta fikih, karena fatwa-fatwa kitab ini banyak menjawab persoalan kontemporer dan dijawab oleh seorang ulama yang hidup di zamannya sekaligus membuktikan bahwa hukum Islam mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer asalkan dilakukan dengan ijtihad yang benar dan salah satunya adalah memanfaatkan hasil-hasil ijtihad mazhab-mazhab yang ada dan meletakkannya dalam timbangan yang sama karena syariat Islam tidak bisa di representasikan oleh satu mazhab tetapi semua mazhab yang pernah ada dan mu’tabar karena masing-masing mazhab saling melengkapi. Cara fatwa dan ijtihad seperti inilah yang dilakukan Az Zarqa, meski ia berasal dari keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi bahkan ayahnya Ahmad Az Zarqa seorang ulama mazhab Hanafi terkenal di Syiria. Dalam menjawab fatwa hukum,  ia memberi jawaban yang luas, ilmiah dan panjang lebar jika dirasa perlu, namun terkadang dengan jawaban agak pendek saja sesuai kebutuhan. Yang jelas ia tidak menjawab dengan kata boleh dan tidak boleh saja akan tetapi dengan dalil dan penalaran fiqih yang mantap dengan qawa`id fiqhiyyah, ushul fiqh, maqashid As Syari`ah dan Hikmah Tasyri` serta mengaplikasikannya dalam menjawab persoalan kontemporer. Di sinilah salah satu letak keistimewaan dan kekuatan ilmiah kitab ini. Masih banyak lagi fatwa-fatwanya terutama dalam bidang muamalah kontemporer yang layak untuk diperhatikan meski terkesan ia banyak tidak sejalan dengan ulama yang lain. Misalnya ia membolehkan bank atau kreditur mendenda nasabah karena keterlambatan dalam membayar utangnya asalkan dampak keterlambatan pembayaran utang itu benar-benar terjadi bukan hanya asumsi dan perkiraan saja. Fatwanya yang membolehkan asuransi kesehatan, keselamatan barang, meski ia tidak membolehkan asuransi jiwa. Syaikh Az Zarqa seorang ulama yang ahli dalam bidang fikih muamalah dan sekaligus seorang faqih ensiklopedis (Mausu`i) yang cukup berpengaruh di Timur Tengah. Tidak ada orang yang meragukan kepakarannya dalam bidang fikih. Seperti karya-karyanya dalam bidang fikih, kitab fatawanya ini merupakan bukti terbaik mengenai kepakarannya dalam fikih meski ia tidak menyusun kitab fikih lengkap seperti Wahbah Az Zuhaili. Semoga Allah merahmatinya dan memberinya tempat terbaik di sisiNya. Amin. (Samito, MSI, Guru Madrasah Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta)

Tentang Buku
 Judul   :   Fatawa Musthafa Az Zarqa
 Penulis   :  Syaikh Musthafa Az Zarqa
 Penerbit  :  (Damaskus) Dar Al Qalam
 Tebal  :  668 Halaman
 Cetakan :  Ke-3 tahun 2004         Sumber Alamat  : http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/pontren.htm

Baca selengkapnya......

Jumat, 10 Desember 2010

fara'id

Dengan Menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang



مقــــــــــــد مة Pendahuluan


(1)الحمد لله الذي قد ذكــــــــــــــرا #
ست1 الفرو ض في القرآ ن مذكورا Segala Fuji Bagi Allah Tuhan yang Telah Menyebut # enam(6 ) Furud dalam Al-Qur’an yang Telah Tertera
(2 )ثم الصلا ة و السلا م ســــرمدا #
لعبده محمد خير الـــــــــــــو ري Kemudian selawat dan salam Selama-lamanya # Bagi Hambanya Nabi Muhammad SAW. Sebaik-baik Makhluq
(3)و اله و صحبه هم وا رثو ن #
القرآن و السنة هم تا بعــــــو ن Dan Atas Keluarganya dan sahabatnya yang mewarisi # Al – Qur’an dan Sunnah yang selau mereka ikuti
(4 )فهذه فر ض لأصحاب الفروض #
ذكر تها بنـــظم من العــــــــــروض Maka ini ( Kitab ) Furud Bagi pemilik Bagian # Aku sebut dia dengan Nazam ( Sya’ir dari Ilmu Arud ( bahar Rajaz )
(5 )سهلا لنا و للصغار حفظــــها #
و كن أخي لخطا ئي مـمسحا Semoga di permudah bagi kita dan bagi orang Kecil ( Ilmunya ) Untuk Menghafalnya # dan jadilah hai Saudaraku bagi kesalahanku ( tulisan/ makna ) Penghapus
Bagian Pertama

بســم الله الرحمن الرحيم
مقــــــــــــــــــــــــــــــــــــصد Tujuan

" الوا رثو ن2 من الر جال خمسة عشر" Ahli Waris Dari golongan Laki-laki-laki-laki ada Lima Belas ( 15 ) Orang
(6)و الو ارثون من الرجال أ حسب #
هم عشرة و خمسة منهـــــم أب Dan Ahli waris dari Laki-laki-laki-laki saya hitung # Mereka ada Lima Belas (15) orang di antara mereka : “ Bapak
(7 )جـــد و ابن و أخ شقيق #
و إبن إبن من ذكــــر معتق Kakek dan Anak(laki-laki-laki-laki ) dan Saudara Sekandung(SK) # Dan Cucu dari Jalan Anak Laki-laki dan Orang yang memerdekakan( Hamba sahaya )
(8 )أخ لأب و أخ لأ مــــــــــــــــه #
ابن الأ خ من و ا لدين أو أبيه Saudara (Laki-laki) sebapak ( SB ) dan Saudara (laki-laki ) Seibu ( SI ) # Anak Saudara (Laki-laki) Sekandung ( SK) dan Saudara (laki-laki ) Sebapak( SB)
(9 )عم شقيق أو من الأب لـــــــه #
و ابنهما و زوج قد أتـــــــمه Paman (SK) dan Paman ( SB) # dan Anak Paman ( SK ) dan Anak Paman ( SB ) dan Suami Telah menyempurnakannya
" الو ا ر ثات3 من النساء عشرة " Ahli Waris dari Golongan Perempuan ada Sepuluh ( 10 ) orang

(10 )والوارثات من النساء عشرة #
أم و بنت زوجة و معـــــتـــــقة Dan Ahli waris dari Perempuan Ada Sepuluh # “ Ibu dan Anak Prempuan dan Istri dan Perempuan yang memeredekakan ( Hamba sahaya )
(11 )و بنت ابن جــــدة من الأ م #
أو من أب كذالك دون أم Dan Cucu Peremuan( PR) dari Jalan Anak Laki-laki-laki-laki ( LK)dan Nenek dari Ibu # Atau Nenek dari Bapak( Kalau dari bapak maka bukan dari Ibu)
(12 )أخت لأب أو لأم شقـيـــقة #
فهـــذه أخر هــن و ا رثـــــة Saudari (PR) Sebapak dan Saudari Seibu dan saudari Sekandung ( SK ) # Maka ini akhir ( yang di sebut ) yang mendapat warisan

Kesimpulan :
Kalau berkumpul semua ahli waris dari laki-laki maka yang dapat warisan ada tiga :
Furudh Asal Msalah : 12
Asabah Anak Lk = 7
1/6 Bapak = 2
1/4 Suami = 3

Dan kalau berkumpul semua Ahli waris dari perempuan maka yang dapat warisan hanya 5 orang :
Furudh Asal Masalah : 24
½ Anak Pr =12
1/6 Cucu Pr Jln. LK = 4
1/6 Ibu = 4
Asabah Saudari SK = 1
1/8 Istri = 3

Dan Kalau berkumpul Waris laki-laki dengan Waris Perempuan maka yang dapat warisan hanya 5 orang : contoh
ketika bersama Suami
Furudh Asal Masalah : 12 3 ( dari 1 bagian Anak Pr dan 2 Bagian Anak Lk ) x 12 = 36
Asabah Anak Pr 5 = 5
Asabah Anak Lk = 10
1/6 Ibu = 2 = 6
1/6 Bapak = 2 = 6
1/4 Suami = 3 = 9

Ketika bersama Istri
Furudh Asal Masalah : 24 3 ( dari 1 bagian Anak Pr dan 2 Bagian Anak Lk ) x 24 = 72
Asabah Anak Pr 13 = 13
Asabah Anak Lk = 26
1/6 Ibu = 4 = 12
1/6 Bapak = 4 = 12
1/8 Istri = 3 = 9


" المعصبون 4 و المعصبا ت " Orang –orang yang mendapat warisan dari Golongan Laki-laki-laki-laki dan Perempuan
(13 )و غــــــــــــير زوج وأخ لأم #
معصبون عصبة نفســــــهم Dan selain Suami dan Saudara Seibu( pada apa yang telah di sebut Jumlah Ahli Waris laki-laki-laki-laki itu ) # Mereka mendapat Asabah “ Asabah Bin- Nafsi
(14)بنت و بنت ابن وأخت شــقـيقة # معصبات عصبة بـــالغـــــيرية Sedangkan Anak ( PR ) dan Cucu dari Jalan Anak ( LK ) dan Saudari ( SK )# Mereka Menjadi Asabah “ Asabah Bil – Gair “
(15)و الأخت للأب كذا و لو عدد # عند وجود إخوة دون انفـــــر د Begitu Pula ( di namakan Asabah Bil-Gair ) Saudari Sebapak sekalipun banyak # ketika ada saudara – saudaranya( Bukan sendirian )

(16)أخيرها عصبة مع غــــــــيرهم #
وهن وارثاتـــــــــــها مع غيرهم Dan yang terakhir ( dari Nama-nama Asabah ) adalah “ Asabah M’aal Gair “ # yaitu( Anak PR , Cucu dari Jalan LK, Saudari SK dan Saudari SB ) kalau tidak Bersama Saudara – saudara mereka





(17)من فرع وا رث وليس بالذكـــر #
و عدم المعصب من الذكـــــــــــر Yaitu yang lain dari Anak- anak yang bukan laki-laki – laki-laki # dan tidak ada yang membuat mereka jadi Asabah dari Laki-laki-laki-laki
(18)أخت شــقيقة و أخت لأب #
و حيدهن كــــثرهن عا صب Saudari SK dan Saudari SB # sendirian mereka ataukah mereka banyak tetap bisa menjadi asbah” Bil gair
Tertib Ahli Waris dari Ashabul Asabah :
1. Dilihat dari Jihatnya : 1. Anak 2. Bapak 3. Kakek 4. Saudara 5. Anak saudara 6. paman 7. Pemerdekaan
2. Dilihat dari kedekatannya dengan orang yang mninggal seperti anak laki-laki dengan Cucu Laki-laki Jln laki-laki
3. Dilihat dari segi kekuatan hubungan seperti sekandung ,sebapak atau seibu

" للبنت ثلا ث حا لات "
Bagi Anak PR ada Tiga Kelakuan

(19)للبنت من أحوا لها الثلا ثـــــــة #
النصف 5 عند عدم الـــجمعية8 Bagi Anak PR keadaannya ada Tiga # Setengah ( ½ ) ketika sendirian
(20)وعدم المعصب زد شرطــــها #
و الثلثا ن6 عند جمع فرضـــــــــــها Dan tidak ada orang yang membutnya jadi Asabah tambahlah Syaratnya # dan ia dapat Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak itu bagiannya

(21)تعصيبها7 بالإبن قــــد تـــــجدها #
حظا ن للذ كر لا تنس هـــــــــنا Dan ia mendapatkan “ Asabah “( Sisa ) kalau ia bersama Anak LK # Maka di sini berlaku Hukuman “ Bagi satu Anak Laki-laki – laki-laki mendapatkan dua bagian anak Perempuan” Jangan lupakan di sini

Kesimpulan :
Anak Perempuan memliki 3 kelakuan
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat :
a. Sendirian ( satu orang )
b. Tidak ada Muassib ( Anak Laki-laki )
2. Mendapatkan 2/3 ketika ia dua orang
3. Mendapatkan Asabah ( Sisa ) kalau bersama Anak Laki-laki dan Laki-laki dari sisa tersebut mendapatkan dua bagian anak perempuan


" لبنت الابن ست حا لات " Dan Bagi Cucu PR dari Jalan Anak LK ada Enam Kelakuan

(22)و حا ل بنت الابن في المير اث #
ست أتى في كـتب الـــميراث Dan Kelakuan Cucu PR dari Jalan anak LK pada Warisan # Enam (6) telah datang pada kitab –kitab Warisan

(23)النصف للواحدة و شرطـــها9 #
عدم فرع وتعدد لــــــــــــــــــــــــــــــــــها

Ia dapat Setengah ( ½ ) Ketika sendirian dan syaratnya # Tidak adanya anak dan ia tidak berbilang-bilang
(24)وعدم المعصب منـــــــــــــــزلها #
و الثلثان عند جمع فــــــــــرضها Dan tidak ada orang yang Muassib pada tempatnya # Dan ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak( Lebih dari satu orang )
(25)تعصعيبها أخ لها و فــــرضـها #
سدس مع البنت ونصف حزها Dan ia mendapatkan “ Asabah “ bersama saudaranya dan ia mendapatkan # Seperenam ( 1/6 ) bersama anak PR ketika itu ia dapat setengah harta ( dari asal masalah )
(26)مالــم يكن حذا ئها أخ لــــــــها #
و جو ده مبارك لـــــــــــــــفر ضها Selama tidak ada pada posisinya saudaranya( cucu laki-laki dari Jalan LK ) # maka adanya menjadi berkah bagi bagiannya
(27)سقو طها بعدد من البنـــــــات #
عند عدم من له بر ك الـــحيا ت Dan ia Suquth (Gugur ) bersama Banyak anak PR # ketika tidak ada orang yang memberkahi bagiannya ( saudaranya / Cucu Lk dari jalan LK )
(28) سقوطها بالإبن في أخيرهـــــــــــا # فهذه أحوا لــــــها و فـــــــــــــرضها Dan ia Suquth ( Gugur ) Bersama Anak LK pada akhir bagiannya # Maka inilah Kelakuannya dan bagianya
Kesimpulan :
Cucu Pr Jln Anak Laki-laki memiliki 6 Kelakuan :
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat:
a. Sendirian
b. Tidak ada anak
c. Tidak ada orang yang membuat ia jadi Asabah yaitu : Cucu Laki-laki Jln Laki-laki
2. Mendapatkan 2/3 ketika ia dua orang
3. Mendapat Asabah kalau bersama saudaranya ( cucu laki-laki Jln Anak Laki-laki )
4. Mendapatkan 1/6 ketika bersama satu anak perempuan
5. Gugur dengan dua anak perempuan atau lebih
6. Gugur dengan Anak Laki-laki
"للاخت للا بوين خمس حا لا ت"


Bagi saudari Sekandung ( SK ) Lima Kelakuan

(29)للأخت للأبو ين حالــــــــــــــــــها#
خمس أتى في قولي من عـــــــر فها Bagi Saudari SK Kelakuannya # ada Lima telah datang pada perkataan orang yang mengetahuinya
(30)النصف للواحدة و شر طــــها #
عدم أ صل10 وارث و ثـــــــــانيها ( 1) ia mendapatkan Setengah( ½ ) ketika sendirian dan syaratnya # tidak ada Asal Waris ( Ayah Keatas ) dan yang Kedua ( 2 )
(31)عدم فرع وارث من ذكــــــــــر #
أنثى كذا المعصب من الــذكــر Tidak ada Cabang waris ( Anak – anak laki-laki ) # begitu pula anak PR dan Muassib ( orang yang buat dia jadi asabah dari LK ( yaitu : Saudara Laki-laki laki-laki sekandung )
(32)و الثلثان عند جمع فرضـــها #
تعصيبها أخ لها صــــيرهــــــــــا ( 3 ) Dan ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) ketika banyak ( dalam ilmu fara’id artinya lebih dari satu ) # ( 4 ) dan ia dapat “ Asabah “ bersama saudarnya( Saudara Lk Sekandung ) ( 5 ) dan membuat ia
(33)عصبة مع البنــــات ثــلــــــــثا #
ومع بنت واحدة نصــــــــــــــــفا Jadi Asabah bersama banyak anak PR dan ia mendapatkan saat itu sepertiga Asal Masalah # Dan Kalau bersama satu anak PR ia mendapatkan setengah nya
(34)سقوطها بالابن و ابنه كـــــــذا #
و ألاب الجد له بحث طـــــــــــــــــــــولا ( 6 ) Ia mendapatkan Suquth bila bersama Anak LK dan bersama Cucu Lk dari Jalan LK dan begitu pula bersama # bapak , Kakek, dan padanya ada pembahasan yang panjang ( dalam kitab yang lebih besar )
Kesimpulan:
Saudari Sekandung ( SK ) Lima Kelakuan :
1. Mendapatkan ½ dengan Syarat :
a. ketika sendirian
b. Tidak ada Asal waris ( Bapak / kakek )
c. Tidak ada Anak laki-laki dan Perempuan
2. Mendapatkan 2/3 kalau berdua
3. Mendapatkan Asabah kalau bersama Saudara Sekandung
4. Menjadi Asabah kalau bersama anak perempuan
5. Gugur ketika bersama Anak laki-laki dan Cucu laki-laki-laki-laki dan dengan Bapak dan Kakek ( dan pada Masalah Kakek dengan saudara ada masalah yang panjang )


للأخت للأ ب فقط سبع حا لا ت
Dan Bagi Saudari Sebapak ( SB ) saja ada Tujuh Kelakuan

(35)للأ خت للأب فــقط أحوا لــها #
سبع أتى فاسمع وكـــــن حافظــــها Dan bagi saudari sebapak saja keadaannya # ada Tujuh telah datang maka dengarkanlah dan jadilah orang yang menghafalkannya
(36)النصف للوا حدة وشــــــرطها #
عدم أصل وارث وثـــــــانـــــــيها ( 1 ) Ia dapat Setengah ( ½ ) ketika sendirian dan syaratnya # Tidak ada Asal waris ( Bapak Keatas ) dan yang kedua dari syaratnya
(37)عدم إخوة أشقاء كـــــــــــــذا #
الأخوات من شقائـــــــــق تــــــــــــلا Tidak ada Saudara – saudara sekandung # begitu pula saudari –saudari sekandung mengikuti
(38)والثلثان عند جمع حــــــــــزها #
تعصيبها أخ لهـــــا صــــــــــــــــير ها ( 2 ) Dan ia mendapat sepertiga ( 1/3 ) ketika Banyak itu bagiannya # ( 3 ) dan ia dapat Asabah bersama saudaranya ( Saudara Lk ) ( 4 ) membuat ia jadi
(39)عصبة مع البــــنات ثـــلثــــــــا #
ومع بنت واحدة نصــــــــــــــــــفا Asabah bersama banyak Anak PR ketika itu ia dapat sepertiga dari asal masalahnya # dan kalau ia bersama satu anak PR maka anak PR tersebut dapat Setengah ( Harta dari asal Masalah )




(40)سقو طها بالابن وابنه كـــــــذا #
والأب و الأ خ الشقــــيق منـــــــهما ( 5 ) Ia dapat Suquth bersama Anak LK dan Cucu Lk dari Jalan Anak LK begitu pula bersama # Bapak dan saudara Sekandung( sebapak seibu )




(41)وهكذا أخت شقيقـــة إذا #
صارت عصبة مع البنت صلــــبا Dan begitu pula saudari SK apabila # Ia menjadi Asabah bersama anak PR sekandung
(42)وهكذا من فرضها سدس إذا #
كانت مع الأخت الشقيقة جـــــلا ( 6 ) Dan begitu pula dari bagiannya ia mendapatkan seperenam ( 1/6 ) apabila # ia bersama Saudari PR Sekandung telah Jelas
(43)مالم يكن حــذا ئها أخ لــــــــــــها #
و جوده مبارك لـــــــــسهــــمـها Selama tidak bersamanya ( pada posisinya ) saudaranya ( Saudari sebapak ) # Maka adanya ( saudara Sebapak ) memberikan Berkah bagi Bagiannya
(44)لكنها تسقط معـــــــــــــه إذا #
استغر قت فروضها ماورثـــــــــا11 Tetapi ia Gugur bersamanya apabila # bagian yang di bagi telah habis di ambil sama ashabul furudh( orang yang memiliki bagian Khusus dalam Al - Qur’an )
(45)سقو طها مع الشـقيـقـتين مـــــا #
لم يكـن في حذا ئها أخ لــــــــــــــها ( 7 ) Ia Suquth ketika bersama Dua saudari sekandung # salama tidak ada pada posisinya Saudaranya ( Saudara Sebapak )
Kesimpulan :
Saudari Sebapak ( SB ) saja ada Tujuh Kelakuan
1. Mendapatkan ½ dengan sysrat :
a. Sendirian
b. Tidak ada Asal waris
c. Tidak ada saudara dan saudari yang sekandung
2. Mendapatkan 2/3 kalau dia dua orang atau lebih
3. Mendapatkan Asabah kalau bersama saudaranya ( saudara sebapak )
4. Mendapatkan Asabah kalau bersama anak perempuan
5. Suquth bersama Anak LK dan Cucu Lk dari Jalan Anak LK begitu pula bersama Bapak dan saudara Sekandung( sebapak seibu ) Dan begitu pula saudari SK apabila Ia menjadi Asabah bersama anak PR sekandung
6. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) apabila ia bersama Saudari PR Sekandung
7. Suquth ketika bersama Dua saudari sekandung salama tidak ada pada posisinya Saudaranya ( Saudara Sebapak )

"للا خت للام ثلا ث حا لات" Bagi saudari Se Ibu tiga Kelakuan
(46)و أولاد الأم 12 ثلا ث حا لــــــــهم #
أ ولها ثلث بشر ط جمــــــــــــعهم Dan Anak – Anak Ibu Kelakuannya ada Tiga # ( 1 ) yang pertama ia mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dengan Syarat ia banyak ( Lebih dari satu )





(47)عدم أصل وارث كـــذا لــك #
عدم فــــرع وارث ثـــا نـــــــــــيها Dan tidak ada Asal Waris ( Bapak keatas ) begitu pula # Tidak ada Cabang Waris ( Anak – anak ) dan ini syarat yang kedua
(48)ذكورهم إ نـــاثهم ســـــــوا ء #
في القــــسمة مـــعر و فة جـــــلا ء Pada masalah ini laki-laki – laki-laki dan perempuan pada bagian mereka sama saja( Tidak ada Istilah Bagi anak laki-laki-laki-laki mendapat dua bagian ) # Pada Bagian dan ini sudah terkenal dan jelas
(49)منفر د منــهم ينـــا ل سد سا #
سقو طهم بالو لد لا ينســــــــــــــنا ( 2 ) Ketika sendirian ( itu saudara/I se ibu ) maka ia dapat seperenam ( 1/6 ) # ( 3 ) Dan ia Gugur dengan adanya Anak dan itu tidak boleh di lupakan
(50)وو لد الابن و بالأب كــــــــــذا #
أب الأب أ خرهم قــــد أسقطـــا Dan ia gugur juga bersama Cucu ( PR/ LK ) dari Jalan Anak Lk dan dengan Bapak # dan Kakek juga menggugurkannya pada akhirnya
Kesimpulan ;
Saudari Se Ibu memiliki tiga Kelakuan
1. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dengan Syarat
a. Ia banyak ( Lebih dari satu ) Dan tidak ada Asal Waris ( Bapak keatas )
b. begitu pula tidak ada Cabang Waris ( Anak – anak ) dan ini syarat yang kedua
2. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) Ketika sendirian ( itu saudara/I se ibu )
3. Gugur dengan adanya Anak , Cucu ( PR/ LK ) dari Jalan Anak Lk dan dengan Bapak dan Kakek


للا م ثلاث حا لات Dan Bagi Ibu tiga kelakuan
(51)والأم حاله ثلاث فــــــــــا علم #
وكن لــما أقولــــه من عـــــــــــالم Dan Ibu Kelakuan Ibu ada Tiga maka ketahuilah # Dan Apa yang saya katakana ( dari ilmu ini ) harus di ketahui
(52)أولها سدس إذا كــانت مــــعا #
و لد13 أو ولد إبن ســـــــــــــــــــفلا ( 1 ) Dan ia mendapatkan Seperenam ( 1/6) apabila ia bersama # Anak ( LK / PR ) atau bersama Cucu ( LK/ PR ) dari jalan Anak LK Terus kebawah
(53)و العدد14 من إخوة و الأ خوات #
كانوا أشقاء ومن أي الـــجها ت ( Begitu pula dapat 1/6 ) bersama Bnyak saudara dan Saudari # Baik saudara/ saudari itu Sekandung atau dari pihak mana saja ( Sebapak / Seibu )
(54)ثلث لها من أصلها بشرط أن #
ينعدم ما ذكـــــر15 و زد بــــــــأن ( 2 ) Ia mendapat Sepertiga ( 1/3 ) dari asal Masalah dengan syarat bahwa # Tidak ada orang-orang yang di sebut( Anak , Cucu , Banyak Saudara/I ) dan tambah dengan
(55)ينعدم زوج و زوجــــــــة معا #
ثلث من البـــــا قي لها أخرهـــــا Tidak adanya Suami dan Istri bersama sama # ( 3 ) Dan ia dapat Sepertiga ( 1/3 ) dari sisa pada akhir kelakuannya
(56)عند وجود أحد الزو جــــــين #
فهذه مسألة لإبن الــــــــخطاب Ketika ia bersama salah satu suami istri # Maka inilah Masalah Bagi Ibnul Khattab ( Masalah ini terkenal dengan Masalah Umar karna ia mengeluarkannya dengan ijtihadnya dari Al – Qur’an )
Kesimpulan :
Ibu tiga kelakuan
1. Mendapatkan Seperenam ( 1/6) apabila ia bersama # Anak ( LK / PR ) atau bersama Cucu ( LK/ PR ) dari jalan Anak LK Terus kebawah dan bersama Bnyak saudara dan Saudari Baik saudara/ saudari itu Sekandung atau dari pihak mana saja ( Sebapak / Seibu )
2. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dari asal Masalah dengan syarat bahwa tidak ada orang-orang yang di sebut( Anak , Cucu , Banyak Saudara/I ) dan Tidak adanya Suami dan Istri bersama sama
3. Mendapatkan Sepertiga ( 1/3 ) dari sisa Ketika ia bersama salah satu suami istri Maka inilah Masalah Bagi Ibnul Khattab ( Masalah ini terkenal dengan Masalah Umar karna ia mengeluarkannya dengan ijtihadnya dari Al – Qur’an )

للجدة16 حالتان Bagi Nenek Dua Keadaan
(57)والجدة الـــــوارثة كـــــأم أم #
و أم أب ليــــــــس أم أب أم Dan Nenek yang dapat warisan adalah nenek seperti Ibunya si Ibu # dan Ibunya Si bapak bukan Ibunya si Bapak dari Ibu

(58)وفرضها سدس سواء لأم #
أو لأب وكـــــــــــن لها مـــقسم

( 1 ) Dan bagiannya adalah Seper enam ( 1/6) baik dia seibu # atau sebapak dan jadilah kamu orang yang membagi ( bukan menonton )

(59)سقوطها بالأم كـانت مــطلــــقا #
وبالأب و الجـــــد كان مـــــــحجبا ( 2 ) Dan ia gugur kalau ia bersama Ibu secara umum ( baik Nenek dari Ibu atau Bapak ) # dan dengan Bapak dan Kakek juga menggugurkannya
Kesimpulan :
Nenek memiliki Dua Keadaan
1. Mendapatkan Seper enam ( 1/6) baik dia seibu atau sebapak
2. Gugur kalau ia bersama Ibu secara umum ( baik Nenek dari Ibu atau Bapak ) dan dengan Bapak dan Kakek




للزوجة حالتان Bagi Istri dua keadaan
(60)للزوجة فـأ كـــــثر17 ربع لـــــــها #
بشرط فرع وارث مـــــــــنعدما18 ( 1 ) Dan bagi Istri satu orang atau lebih Seperempat ( ¼ ) # dengan syarat anak ( LK/ PR ) dan Cucu ( Lk/ PR ) dari jalan laki-laki-laki-laki tidak ada
(61)وفرضها ثـــمن19 بشرط وجود # من فر ع وارث فـــــــــهم من ولد ( 2 ) Dan ia mendapat bagian Seperdelapan ( 1/8 ) dengan syarat adanya # Anak ( LK/ PR ) dan cucu ( LK/ PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
Kesimpulan
Istri memiliki dua kelakuan
1. Seperempat ( ¼ ) dengan syarat tidak ada anak ( LK/ PR ) dan Cucu ( Lk/ PR ) dari jalan laki-laki-laki-laki
2. Seperdelapan ( 1/8 ) dengan syarat adanya Anak ( LK/ PR ) dan cucu ( LK/ PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
3.
للزوج حالتان Bagi Suami dua keadaan
(62)زوج له نصف لما قــد قاله #
الله في القـــرآن تحــقيقا لـــــــــه ( 1 ) Suami ia mendapatkan Setengah (1/2 ) sesuai apa yang telah di Firmankan # Allah dalam Al- Qur’an sebagai penjelas bagi kelaukuannya
(63)بشرط20 فقد فرع وارث لــــــه #
وجوده ربع21 فقد ينـــــــــــــــــــا له Dengan Syarat Tidak adanya Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki # ( 2 ) Dan Kalau adanya mereka maka ia dapat seper Empat ( ¼ )
Kesimpulan
Suami memiliki dua kelakuan
1. Mendapatkan Setengah (1/2 ) dengan Syarat Tidak adanya Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki
2. Mendapatkan seper Empat ( ¼ ) kalau ada Anak ( LK / PR ) dan cucu ( LK / PR ) dari jalan Laki-laki-laki-laki

للاب ثلاث حا لات Bagi Bapak Tiga Keadaan
(64)والأب حـــــاله ثـــــلاث يا أخي #
أولها سدس22 فقــــط يا أخوتي Dan Bapak Keadaaanya ada Tiga hai saudara #
( 1 ) Yang pertama dari bagiannya seperenam ( 1/6 ) saja hai saudari

(65)بشرط فرع وارث من ذكــــر #
سدس مع التــعصيب23 غير ذكر Dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK # ( 2 ) Dan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
(66)عدمهم تعصيبه عصبـــــــــــــة #
لا غـــــيرها من فرضه مذكور ة ( 3 ) Dan ia mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk # dan ia tidak memiliki bagian yang lain( dari Tiga Bagian Ini )
Kesimpulan
Bapak memiliki tiga kelakuan
1. Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK
2. Mendapatkan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
3. Mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk

للجد اربع حالات Dan Bagi Kakek ada empat kelakuan
(67)و الجـــــد24 مثل إبنه في حــــاله #
سقوطه عند وجود إبـــــــــــنه25 Dan Kakek seperti Anaknya ( Bapak ) pada Kelakuannya # ( 1 ) di Tambah satu kelakuan ia gugur dengan adanya Bapak
(68)زيا دة في حاله الثــــــــــــلا ث #
لأنـــــه أبـــــعد في الـــــــــــميراث Ini sebagai tambahan dari tiga kelakuanya ( yang sama seperti Bapak ) # ( ia gugur dengan Bapak ) Karana ia dari segi warisan posisinya lebih jauh
Kesimpulan
Kakek memiliki empat kelakuan
1. Mendapatkan Mendapatkan seperenam ( 1/6 ) dengan syarat ia bersama Anak Laki-laki dan Cucu Lk dari jalan LK
2. Mendapatkan Seperenam ( 1/6 ) bersama Asabah ( sisa ) bersama Anak PR dan cucu PR dari Jalan Lk
3. Mendapatkan Sisa ( Asabah ) Ketika tidak ada mereka ( Anak Lk/PR dan Cucu Lk/PR dari Jalan Lk
4. Gugur kalau ada Bapak
باب الحجب Bab Dindingan ( Penghalang dari dapat warisan )
(69)والحجب26 معـــــــرفته مــــهــم #
لأن من لا يـــــــعرفه ضـــــــــــالة
Dan Hujub itu sangat perlu di ketahui # karana orang yang tidak mengetahuinya akan sesat ( dalam membagi harta warisan )
(70)والحجب قسمان حجوب أوصاف #
وحجب أشخاص هو لا يــــــوصف

Dan Hujub itu ada Dua Bagian : ( 1 ) Hujub Sifat # dan ( 2 ) Hujub Individu ( orang ) dan ini bukan sifat
(71)ونوعه حرمانه نـــقصانـــــــــــــه #
فالأول بالــــــكلية منــــــــــــــــعه Dan Macam( dari Hujub Sifat ) ini ada dua ( 1 ) Hujbu Herman dan ( 2 ) Hujub Nuksan( pengurangan ) # Maka yang pertama ( Hujbu Herman ) ia mencegah orang ( dari menerima warisan ) secara menyeluruh
(72)فكل من يدلي بـــــــــواسط له #
يسقط مد ليا بمـــــــــــن و سيطه
Maka setiap orang yang dekat dengan perantaraan orang #maka perantara tersebut bisa mengugurkan orang tersebut ( seperti Kakek dekat dengan Bapak kepada Mait Maka Kakek gugur dengan adanya Bapak )
(73)والأصل لا يحجبه إلا الأصـول #
والفرع لا يحجبه كـــما نــــــــــقول Dan Yang Asal tidak bisa gugur kecuali dengan Asal ( seperti Kakek gugur dengan Bapak ) # dan Cabang( Anak ) tidak mendindingnya kecuali dengan orang yang kami katakan
(74)إلا بفرع والحواشي تحــــجب #
بأصلهم وفرعهم وتحــــــــــجب Yaitu dengan Anak Pula dan Ranting ( Saudara ) di gugurkan # dengan Asal dan dengan Anak dan Mendinding mereka
(75)أيضا حواشيهم كما في قاعـدة #
فهذه طــــــــــــــريقة مـــــــــحجبة Juga Ranting mereka sebagaimana dalam Qa’idah ( Fara’idh ) # Maka ini lah Cara pendindingan
(76)لايدخل الحجب على أم وأب #
إبن و بنت زوجــــة زوج أوب Dan tidak Masuk hujub ( Herman atas 6 orang ) yaitu Ibu , Bapak # Anak Lk dan Anak PR dan Istri, Suami yang Rindu( Istrinya )
(77)نقصانه كنصفه إلــى الــــــــربع #
كن عالما و سامعا قلب الخشوع
Dan Hujbu Nuksan seperti berpindah dari mendapat setengah ( ½ ) menjadi Seperempat ( ¼ ) # Jadilah orang yang mengetahui ( ilmu ini ) dan mendengarkannya dengan hati Yang Khusu’.
خا تمـــــــــــــــــــــــــــــــــة Penutup
(78)هذا أخير ما كـــتبته لكم #
قــــطفته من روضة من قــــبلــكم Ini adalah akhir apa yang saya tulis untuk kalin # Aku petik tulisan ini dari taman( Kitab-kitab ) orang terdahulu ( Salafussaleh )
(79)وكن أخي ما قلــته مستمعا #
لا سيما العـــــــــــلم الذي سينزعــــا Dan jadilah hai saudaraku mendengarkan apa yang telah saya sanpaikan # Terutama ilmu ini yang merupakan pertama ilmu yang akan di angkat( dari muka bumi dengan mematikan ahlinya )
(80)نــظمه عبد ذليل شافـــــعي #
مــــــــــن لمبوك كان أبوه شــــكري Kitab Ini di Nazamkan oleh hamba hina Syafi’i # Dia dari lombok ( Barat, NTB ) dan bapaknya Sykri
(81)لا تـنسنا نـــظيمه دعاءكـــــم #
لا سيما إن صرت تحت أرضــكم Para pembaca jangan lupakan kami penazamnya dalam do’a kalian # trutama sekali ketika aku sudah berada di dalam Alam Barzakh ( Kubur )
(82)ثــم الصلاة و السلام منـطـقا #
لأحــــــــمد عن علمه قـــــــــد حثنا27 Kemudian Kita Ucapkan selawat dan salam # Atas nabi Muhammad SAW. Yang telah menganjurkan untuk mengetahui (mempelajari dan mengajarkan ilmu ini)
(83)والحمد لله الذي قد فضلا 28#
علم الفرائض ومن علــــــــــــــــــــمها Dan Segala Fuji hanya milik Allah yang telah memberikan kelebihan ( kemulian ) # Ilmu Farai’d ( dari ilmu-ilmu yang lain) dan orang yang mengajarkannya

BAGAIAN KEDUA

CARA MEMBAGI HARTA WARISAN YANG BERUPA UANG

Cara I
Contoh :
Ada orang meninggal meninggalkan Ibu, bapak dan Anak Laki-laki
Harta Rp. 12.000
Furudh Asal Masalah 6 :
1/3 Ibu 2 x 12,000 = 24,000 : 6 4,000
1/6 Bapak 1 x 12,000 = 12,000 : 6 2.000
Sisa Anak Lk 3 x 12,000 = 36.000 : 6 6.000

Cara II
Harta Rp. 12.000 Bagi Asal Masalah ( 6 ) = 2.000
Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2 x 2.000 = 4,000
1/6 Bapak 1 x 2.000 = 2.000
Sisa Anak Lk 3 x 2.000 = 6.000

Cara III
Harta Rp. 12.000
Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2 6 Asal Masalah : 2 = 3 12.000 : 3 = 4,000
1/6 Bapak 1 6 Asal Masalah : 1 = 6 12.000 : 6 = 2.000
Sisa Anak Lk 3 6 Asal Masalah : 3 = 2 12.000 : 2 = 6.000

Furudh – Furudh

1\8 1\4 1\2
Istri lebih dari satu Suami Suami
Istri Anak PR
1\3 dari sisa cucu Lk
Ibu ( pada masalah umaraen Sdri. SK
Sdri. SB
1\6
Bapak 1\3
Ibu 2 anak PR atau lebih
Kakek 2 Cucu PR atau lebih
1 org.Nenek atau lebih 2.sdri. SB atau lebih
Cucu PR, 1 org. atau lebih 2. Sdri SK atau lebih
Sdri. SB 1 org atau lebih
Sadra/I seibu

1\3
Ibu
Saudara/I se ibu 2 org atau lebih

BAB MUNASAKHAH

Munasakhah dalam bahasa artinya Mengilangkan sedangkan secara Istilah Ulama’ fara’idh artinya : Bahwa ada orang yang meninggal sedangkan Hartanya belum dibagi sampai ahli warisnya meninggal juga.

Cara Membaginya dengan contoh:
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan bapak dan Ibu
Jadi
Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 3
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan 1/3 Ibu 1
1/3 Ibu 2 Sisa bapak 2
Sisa Paman 1

Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2
Sisa Paman 1
Suami ( yang Mati ) 3
Asal Masalah II 3
Waris dari Suami Ibu 1 3 bagian Mayit cukup /terbagi dengan Masalah pertama
bapak 2
Jumlah Total 6

• Kalau tidak terbagi tapi dia ada Muafaqah
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan Ibu, Dua saudara se ibu dan saudara sebapak

Jadi Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 6
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan 1/6 Ibu 1
1/3 Ibu 2 1/3 2 Saudara Seibu 2
Sisa Paman 1 Sisa Saudara Sebapak 3

Furudh Asal Masalah 6
Ibu 2
Paman 1
Ahli warih Suami Ibu 1 6 Asal Masalah tadi tidak bisa di bagi dengan bagian Suami yaitu 3 tapi menyamainya pada bagian sudara sebapak pada sepertiganya
Maka di ambil wifiq/persamaannya pada sepertiga =
Sepertiga dari 3 = 1
Sepertiga dari 6 = 2 maka wifik 6 yaitu 2 tadi dikalikan dengan Asal Masalahnya yaitu 6 maka menjadi 2 x 6 = 12
2 Saudara Seibu 2
Saudara Sebapak 3


Furudh Asal Masalah 6 x 2 = 12
Ibu 2 x 2 = 4
Paman 1 x 2 = 2
Suami ( yang Mati ) 3 x 2 = 6 Bisa di bagi dengan masalah mayit Kedua
Asal Masalah II 6
Ahli waris Suami Ibu 1
2 Saudara Seibu 2
Saudara Sebapak 3
Jumlah seluruhnya 12

• Kalau tidak terbagi tapi dia ada Mubayanah
Ada orang meninggalkan : Suami, Ibu dan Paman dan tak lama Suami mayit tersebut meninggal dan meninggalkan Anak Perempuan dan Lima Saudara sekandung

Jadi Masalah Mayit Pertama Masalah Mayit kedua
Furudh Asal Masalah 6 Furudh Asal Masalah 2 x 5 = 10
1/2 Suami 3 Mati meninggalkan ½ Anak Pr 1 5
1/3 Ibu 2 Sisa 5 sdr. Sekandung 1 5 Tidak bisa di bagi dengan 5 orang maka caranya 5 kepala itu dikalikan dengan asal masalah yaitu 2 = 10
Sisa Paman 1

Furudh Asal Masalah 6
1/3 Ibu 2
Sisa Paman 1
Asal masalah II 10 3 bagian suami dari masalah pertama tidak bisa di bagi dengan 10 dan antara 3 dan 10 terjadi Mubayanah
Maka 10 Asal Masalah kedua kita kalikan dengan Asal masalah pertama yaitu 6 ( 10 x 6 ) = 60
Ahli Waris Suami Anak Pr 5
5 sdr. Sekandung 5

Furudh Asal Masalah I 6 x 10 = 60
1/3 Ibu 2 2 x 10 = 20
Sisa Paman 1 1 x 10 = 10
Suami ( yang Mati ) 3 3 x 10 = 30
Asal masalah II 10 30
Ahli Waris Suami Anak Pr 5 5 x 3 = 15
5 sdr. Sekandung 5 5 x 5 = 15
Jumlah Total 60

MENGHITUNG BAGIAN
KHUNSA MUSYKIL ( BANCI YANG BELUM JELAS KELAMINNYA )

Contoh ; ada orang yang meninggal dan meninggalkan Anak Laki-laki dan Anak Banci
Bagian Asal Masalah …
Sisa Anak laki-laki …..
Anak Banci ? ……

Kita Takdirkan dia laki-laki-laki-laki Kita Takdirkan dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 2 Bagian Asal Masalah 3
Sisa Anak laki-laki 1 Sisa Anak laki-laki 2
Sisa Anak Laki-laki 1 Sisa Anak Perempuan 1

Hubungan Asal Masalah laki-laki-laki-laki ( 2 ) dan Asal Masalah Perempuan ( 3 ) adalah Hubungan Tabayun maka kita kalikan langsung 2 x 3 = 6

Kita Takdirkan dia laki-laki-laki-laki Kita Takdirkan dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 6 Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3 Sisa Anak laki-laki 4
Sisa Anak Laki-laki 3 Sisa Anak Perempuan 2

Lalu kita lihat paling sedikit bagiannya antara dua takdiran takdirkan tersebut ternyata disini :
Anak Laki-laki –laki-laki paling sedikit bagiannya ketika di takdirkan Khunsa itu dengan laki-laki-laki-laki yaitu 3 maka kita kasih 3 tersebut menjadi bagiannya sementara Anak laki-laki-laki-laki
Dan Khunsa itu ia mendapatkan bagaian paling sedikit kita di takdirkan ia Perempuan yaitu 2 maka itulah bagiannya sementara

Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3
Sisa Anak 2
sisanya 1 Ini yang masih diragukan dan kita kasih setelah jelas kelaminnya

Kalau dia laki-laki-laki-laki kalau dia Perempuan
Bagian Asal Masalah 6 Bagian Asal Masalah 6
Sisa Anak laki-laki 3 Sisa Anak laki-laki 4
Sisa Anak Laki-laki 3 Sisa Anak Perempuan 2





MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG HILANG
YANG BELUM JELAS APAKAH IA SUDAH MATI
ATAUKAH MASIH MASIH HIDUP

Contoh : Ada orang yang meninggal dan meninggalkan : Istri, Ibu , Saudara Sebapak dan Saudara sekandung.
Furudh Asal Masalah
Istri
Ibu
Saudar Sebapak
Saudara Sekandung Hilang

Maka kita takdirkan hidup dan matinya yaitu :
Takdir hidupnya: Takdir Matinya :
Furudh Asal Masalah 12 Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3 ¼ Istri 3
1/6 Ibu 2 1/6 Ibu 2
Gugur Saudar Sebapak - sisa Saudar Sebapak 7
sisa Saudara Sekandung Hidup 7 Saudara Sekandung Mati

Hubungan antara kedua asal Masalah ini ( yaitu Pertama 12 dan kedua 12 juga ) adalah Tmatsul ( sama ) maka kita ambil salah satunya = 12
Takdir hidupnya: Takdir Matinya :
Furudh Asal Masalah 12 Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3 ¼ Istri 3
1/6 Ibu 2 1/6 Ibu 2
Gugur Saudar Sebapak - sisa Saudar Sebapak 7
sisa Saudara Sekandung Hidup 7 Saudara Sekandung Mati

Lalu kita lihat palingsedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut ternyata:
Istri : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : 3
Ibu : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : 2
Saudara Sebapak : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : Kosong
Saudara Sekandung : paling sedikit bagiannya antara dua takdiran tersebut adalah : Kosong
Jadi :
Furudh Asal Masalah 12
¼ Istri 3
1/6 Ibu 2
Saudar Sebapak -
Saudara Sekandung -
Sisanya 7 Di bagikan sehingga jelas keadaannya hidup atau mati






MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG HAMIL

Contoh : ada orang yang meninggal dan meninggalkan seorang Istri yang mengandung maka di takdirkan Hamilnya tidaknya dan melahirkan anak yang hidup atau mati

Takdir ia hamil dan melahirkan mati Takdir ia hamil dan melahirkan hidup
Furudh Asal Masalah 4 Furudh Asal Masalah 8
¼ Istri 1 1/8 Istri 1
Sisanya 3 Sisanya 7

Hubungan kedua asal masalah tersebut ( 4 dengan 8 ) adalah Tadakhul
Dan ketika ditakdirkan ia hamil dan melahirkan hidup maka kita takdirkan lagi laki-laki dan perempuannya dan satu atau banyak anak tersebut

Mentakdirkan melahirkan Laki-laki
Melahirkan anak laki-laki satu Orang Melahirkan 7 anak laki-laki ( banyak )
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 8
1/8 Istri 1 ¼ Istri 1
Sisa Anak laki-laki 7 Sisa 7 Anak laki-laki 7

Mentakdirkan melahirkan Perempuan
Melahirkan anak Perempuan satu Orang Melahirkan 7 anak Perempuan ( banyak )
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 8 24
1/8 Istri 1 1/8 Istri 3
1/2 Anak Pr 4 2/3 3 Anak Pr 16

Maka diantara semua takdiran tersebut Istri paling sedikut bagiannya adalah 1 ( satu ) maka 1 itu kita jadikan bagiannya sementara sehingga jelas

Furudh Asal Masalah
Istri 1


CARA MENGHITUNG BAGIAN ORANG YANG MATI TENGGELAM / KARENA RUNTUHAN BAGUNAN/ TERBAKAR DLL.
YANG BERJUMLAH DUA ORANG ATAU LEBIH


1. Kalau tidak diketahui mana yang lebih dahuluan meninggal antara dua orang atau lebih yang saling mewarisi itu maka kedua orang atau lebih tersebut tidak saling mewarisi antara keduannya karna kita anggap keduanya orang-orang asing, karna syarat mendapatkan warisan itu harus benar-benar hidup orang yang menerima warisan setelah betul-betul mati orang yang memberi warisan
Maka ahli waris dari keduanya membagi harta warisan dari keluarga mereka sendiri-sendiri . dengan pengertian kedua orang yang mati tersebut tidak saling mewarisi

Contoh :
Ada dua orang bersaudara mati tenggelam dan tidak di ketahui mana yang duluan meninggal dan si – A meninggalkan : Istri, Anak Perempuan dan paman dan si –B meninggalkan Dua orang anak perempuan dan paman

Ahli Waris A Ahli Waris B
Furudh Asal Masalah 8 Furudh Asal Masalah 3
1/8 Istri 1 2/3 2 Anak Pr 2
½ Anak Pr 4 Sisa paman 1
Sisa Paman 3

2. Kalau antara keduanya diketahui yang mati dahuluan maka yang mati dahuluan di warisi sama yang mati belakangan. Kalau dia lupa mana yang dahuluan tetap yang mati belakangan mendapatkan warisan tapi harta yang ia tinggalkan sampai ia jelas mana yang dahuluan

MASALAH AUL

Aul adalah : Bertambahnya bagian Asal Masalah tapi Bagian ahli waris berkurang dan lawanannya adalah Raad

Asal masalah yang kadang-kadang aul ada 3 yaitu : 6 , 12 dan 24
1. Enam bisa aul ke = 7,8,9 dan 10
2. Dua belas bisa aul ke = 13,15 dan 17
3. sedangkan 24 hanya aul ke = 27

Contoh Aul enam (6 )
Aul 6 ke 7 Aul 6 ke 8
Furudh Asal Masalah 6 7 Furudh Asal Masalah 6 8
½ suami 2 2 ½ suami 3 3
2/3 2 saudari sekandung 4 4 1/6 ibu 1 1
Jumlah 7 7 1/3 2 saudari sebapak 4 4
Jumlah 8 8

Aul 6 ke 9 Aul 6 ke 8
Furudh Asal Masalah 6 9 Furudh Asal Masalah 6 10
½ suami 3 3 ½ suami 3 3
1/6 Ibu 1 1 1/6 ibu 1 1
½ Saudari sekandung 3 3 1/3 2 saudari seibu 2 2
1/6 Saudari sebapak 1 1 1/3 1 saudari sekandung 3 3
1/6 Saudari seibu 1 1 1/3 saudari sebapak 1 1
Jumlah 9 9 Jumlah 10 10

Contoh Aul 12
Aul 12 ke 13 Aul 12 ke 15
Furudh Asal Masalah 12 13 Furudh Asal Masalah 12 15
2/3 2 anak perempuan 8 8 2/3 2 anak perempuan 8 8
1/6 Ibu 2 2 ¼ Suami 3 3
1/4 suami 3 3 1/6 Ibu 2 2
Jumlah 13 13 1/6 bapak 2 2
Jumlah 15 15

Aul 12 ke 17
Furudh Asal Masalah 12 17
¼ istri 3 3
1/6 Ibu 2 2
1/3 2 Saudari seibu 4 4
2/3 2 Saudari sebapak 8 8
Jumlah 17 17

Contoh Aul 24
Aul 24 ke 27
Furudh Asal Masalah 24 27
2/3 4 cucu perempuan
dari jln anak LK 16 16
1/6 3 nenek 4 4
1/6 kakek 4 4
1/8 3 istri 3 3
Jumlah 27 27


MASALAH RAAD


Raad adalah : mengembalikan sisa kepada Ashabul furudh kalau semua sudah memdapatkan bagiannya
Dan rukun-rukunnya ada 3
1. Adanya Ashabul Furudh
2. Ada Kelebihan harta peninggalan
3. Tidak ada Ashabul Asabah

Didalam Ilmu Fara’id ada perselisihan pendapat tentang penggunaan Istilah ini dan itu terbabagi menjadi dua persi : ada yang mengatakan :
1. Raad itu tidak ada = sehingga kalau ada sisa dari pembagian harta warisan dan tidak ada Ashabul Asabah maka kelebihan harta tersebut di kembalikan ke Baitul Maal dan ini adalah pendapat ; Imam zaid bin tsabit, Urwah, Zkhri, Malik dan Syafi’I )

2. Raad itu ada = dan itu untuk semua Ashabul Fueudh kecuali Istri, suami, bapak dan Kakek, sehingga raad hanya bisa masuk pada 8 golongan :
1. Anak Perempuan
2. Cucu perempuan dari jalan anak laki-laki-laki-laki
3. Saudari sekandung
4. saudara sebapak
5. Ibu
6. Nenek
7. Saudara seibu
8. saudari seibu
Dan ini adalah pendapat yang Mukhtar , dan ini adalah pendapat Umar, Ali dan Jumhur Sahabah dan Tabi’in


Daftar Pustaka
1. Al – Qur’an
2. Tuhfah Saniah
3. An – Nafhatul Hasaniayah
4. Matan Ar – Rahbiyah
5. Syarah Ar – Rahbiyah
6. Khasyiah Syarah Ar –Rahbiyah
7. Syarah samsuriy
8. Al- Ahkam min Qur’an Wass Sunnah
9. Khulasyatul Kalam
10. Al – Fara’idh
11. Fiqhus sunnah


Baca selengkapnya......