Fatawa Musthafa Az ZarqaSyari’ah
Islam tidak bisa direpresentasikan oleh satu mazhab saja tetapi oleh
semua mazhab fiqh dan ijtihad – ijtihad yang mu’tabar.
Dalam kajian sejarah pemikiran hukum Islam paling tidak ada empat
produk hukum yang kita kenal dan masing-masing memiliki karakteristik
yang berbeda. Pertama, Kitab-Kitab Fiqh. Kedua, Fatwa-Fatwa Ulama.
Ketiga, Keputusan-keputusan Pengadilan Agama dan yang terakhir adalah
Peraturan Perundangan di Negara-negara muslim. Yang terakhir ini pada
dasarnya adalah materi kitab-kitab fiqh yang disusun dengan sistemetika
dan bahasa kitab undang-undang (Hukum Positif)
Pada dasarnya fatwa ulama merupakan respon terhadap
pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh peminta fatwa. Oleh karena itu
ia bersifat kasuistik, tidak mengikat, dalam artian si peminta
fatwa tidak harus mengikuti apa yang menjadi jawaban atau isi fatwa.
Berbeda halnya dengan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat bagi
pihak yang berperkara meskipun mazhab mereka berbeda dengan mazhab hakim
pengadilan yang mengadili perkara mereka.
Fatwa
hukum agama sudah dimulai sejak zaman Rasulallah s.a.w. karena sebagai
seorang rasul, salah satu tugasnya adalah menjelaskan hukum kepada ummat
dan itulah tugas para mufti. Oleh karenanya tidaklah aneh jika para
mufti dalam batas-batas tertentu menggantikan, menempati, dan
menjalankan tugas kenabian, yakni menjelaskan hukum agama melalui
fatwa-fatwa mereka kepada ummat.
Setelah Rasulallah s.a.w. wafat
tugas ini terus dilaksanakan oleh para sahabat yang memiliki kemampuan
dalam berfatwa, para ulama tabiin, para imam mujtahid dan terus
berlanjut hingga sekarang. Banyak fatwa-fatwa yang dibukukan mulai
fatwa-fatwa rasulallah, sahabat-sahabat, dan para ulama klasik hingga
kontemporer. Misalnya
Fatawa Ar Rasul oleh Ibnu Al Qayyim,
Fatawa Al Imam Ar Ramli, Fatawa Imam Nawawi, Fatawa `Alam Qir, atau
Fatawa Al Kubra, Ibnu Taimiyyah. Untuk fatwa kontemporer misalnya
Fatawa Mu’ashirah, Yusuf Al Qardhawi,
Fatawa Mahmud Syaltut, Fatawa Mu’ashirah, Wahbah Az Zuhaili dan kitab yang sedang dikaji ini, yakni
Fatawa Musthafa Az Zarqa. Adapula fatwa Lembaga – Lembaga Fiqh yang bersifat Fatwa Kolektif seperti Majma Fiqh OKI
, Rabithah ‘Alam Islami yang
bersifat Internasional hingga fatwa MUI yang bersifat nasional, tidak
ketinggalan pula fatwa dari organisasi keagamaan seperti Bahsul Masail
NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, dan sebagainya.
Fatawa Musthafa Az Zarqa
ini pada dasarnya merupakan kumpulan fatwa –fatwanya disejumlah majalah
yang dihimpun oleh Majd Ahmad Makki, murid Az Zarqa sendiri. Disamping
fatwa –fatwa yang masih berbentuk tulisan tangan dan fatwa-fatwa baru
yang masih disimpan oleh Az Zarqa yang pernah disampaikan dalam berbagai
kesempatan sejak tahun 1995 hingga tahun 1998.
Musthafa Az Zarqa
(1904-1998) adalah seorang pakar fikih kontemporer yang tidak asing di
Timur Tengah bahkan di dunia Islam. Banyak karyanya dalam bidan fikih
yang sudah dipublikasikan dan menjadi referensi diberbagai Perguruan
Tinggi Islam di dunia. Seperti
Al Madkhal Al Fiqhi Al ‘Am sebanyak dua jilid tebal,
Ahkam Al Auqaf, Nizam At Ta’min, Nadzariyah Al Iltizam, dsb.
Kepakarannya
dalam bidang fiqh ini membuatnya diangkat sebagai pakar penulisan
Ensiklopedi Fiqh di Kuwait selama Lima Tahun, anggota Lembaga Fiqh Islam
RAA dan OKI dan di undang sebagai dosen tamu di Univesitas Yordania
sejak tahun 1971-1989 dan memperoleh penghargaan King Faishal Award
tahun 1404 H atas karyanya
Al Madhkal Ila Nazariah Al Iltizam Fi Al Fiqh Al Islami.
Melihat
kiprahnya yang begitu luas dan kepakarannya dalam bidang fiqh, menjadi
wajar jika ia menjadi tempat masyarakat untuk meminta fatwa hukum, bukan
hanya dari Timur Tengah saja tetapi juga dari Amerika, Eropa, dan
Kanada. Dari individu maupun Lembaga-Lembaga Islam.
Fatwa – fatwa yang ada dalam kitab ini terdiri dari berbagai bidang yakni :
1. Bidang Akidah
2. Ibadah, terdiri dari Thaharah, Shalat, Zakat, Haji dan Puasa
3. Hukum-hukum Makanan
4. Bidang Medis
5. Hukum Keluarga
6. Bunga Rampai (campuran)
7. Berkaitan dengan undang-undang (
Fiqh Qonuni)
8.
Hudud dan
Diyat9.
Muamalah dan Keuangan (Transaksi, Asuransi, Hutang Piutang, Sewa Menyewa, dll )
10. Persoalan Bank
Jika
kita meneliti fatwa-fatwa Az Zarqa ini, kita akan menemukan banyak
jawaban-jawaban yang tampak terkesan kontroversial dan berbeda dengan
para ulama yang lain. Orang yang tidak memiliki khazanah fiqh yang luas,
fiqh dan ushul fiqh akan segera mengecamnya sebagai Faqih yang liberal.
Akan tetapi sebagai seorang faqih yang luas pengetahuannya ia memiliki
argumentasi yang mungkin tidak terlintas dibenak orang awam.
Dalam bidang penetapan awal bulan puasa dan hari raya misalnya, Az Zarqa dapat kita lihat sebagai pendukung mutlak
hisab. Menurutnya awal puasa dan hari raya bisa dilakukan hanya dengan hisab tanpa harus
ru’yah asalkan hisab itu dapat dipertanggungjawabkan tingkat akurasinya. Alasannya jika nabi menyuruh ummat melihat bulan (
ru’yah) itu karena mereka bangsa yang tidak mahir membaca dan berhitung (
ummi). Dan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan adalah metode termudah untuk mengetahui awal bulan, karena bulan arab (
Qomariah) ada yang 29 dan ada yang 30 hari. Harus diingat bahwa melihat bulan (
hilal)
bukan syarat mutlak untuk memulai puasa dan hari raya. Karena jika
tanggal 29 Sya’ban atau 29 Ramadhan bulan tidak terlihat maka nabi
memerintahkan
istikmal. Tetapi seandainya pada tanggal 30 Ramadhan bulan juga belum terlihat, tidak lantas besoknya tetap puasa. Artinya
ru’yah hilal itu bukan syarat mutlak, akan tetapi ia merupakan sarana (
wasilah)
yang mungkin saat itu. Jika para ulama klasik menolak hasil hisab pada
saat itu, karena ilmu ini masih bercampur dengan ilmu nujum dan belum
akurat, masih bersifat rekaan, bahkan dugaan kuat pun belum. Jadi wajar
jika para ulama terdahulu menolak hasil
hisab – falak dan
sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. Az Zarqa juga menukil pendapat
Imam Qalyubi dari Syafi`iyah yang menukil pendapat Al Ibadi bahwa jika
hisab qati’
menetapkan hilal tidak bisa dilihat dan ada orang yang mengaku bisa
melihatnya maka kesaksiannya tidak dapat diterima meski ia orang adil.
Hlm 157-169.
Dalam bidang miqat ihram haji bagi jama’ah haji yang naik pesawat dan turun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah maka
miqat ihram makani
mereka adalah Jeddah. Dengan bahasa yang tegas ia mengatakan bahwa
orang yang datang dengan pesawat terbang tidak wajib melakukan
ihram kecuali
setelah pesawat mendarat di daerah yang akan mereka tempuh dengan jalur
darat. Karena Bandara Internasional Jeddah terletak di dalam
miqat makani maka dari situlah mereka harus memulai
ihram karena mereka disamakan dengan penduduk Jeddah. Seandainya bandara itu nanti dipindah ke Makkah, maka tempat
ihram mereka adalah dari makkah sama dengan penduduk Makkah. Begitu seterusnya sesuai dengan
miqat-miqat makani yang sudah ditentukan lewat jalur darat pada masa nabi s.a.w. Menurutnya ketentuan
miqat makani ihram yang
sudah ada nashnya tidak berlaku bagi orang yang naik pesawat. Ia
menolak pendapat ulama yang mengatakan bahwa teks hadits mengenai
miqat makani berlaku
baik lewat darat, laut, maupun udara. Dalam hal ini ia berbeda pendapat
dengan semua ulama anggota RAA yang bersidang di Yordania tahun 1407 H.
Hlm 177-194.
Untuk kasus bacaan Fatihah dalam shalat ia
membolehkan bagi orang yang baru masuk Islam untuk membaca
terjemahannya dalam bahasa mereka hingga beberapa minggu sampai mereka
mampu dengan bahasa arab, karena nabi juga memberi keringanan kepada
Salman Al Farisi untuk menerjemahkan surat Al Fatihah kepada penduduk
Persia yang baru masuk Islam. Hlm 109.
Untuk kasus zakat tanah
yang dibeli untuk dibisniskan (komoditas bisnis) maka zakatnya sama
dengan zakat tijarah (dagang) yang harus memakai haul dan harga terakhir
pada saat penjualan itulah yang dihitung zakatnya. Hlm 131.
Dalam
persoalan wanita dan keluarga misalnya, ia menfatwakan bahwa wanita
boleh bepergian naik pesawat dan angkutan umum meski tanpa didampingi
mahramnya. Karena angkutan massa seperti pesawat, kereta api, dan
sebagainya terjamin keamanannya. Larangan nabi dalam kasus ini dapat
dipahami karena perjalanan yang dilakukan pada zaman dahulu sangatlah
beresiko apalagi bagi wanita, keamanan tidak terjamin. Tapi kondisinya
sekarang berbeda dengan angkutan massa seperti pesawat atau kereta api.
Tetapi ia mensyaratkan apabila ditempat tujuan ada yang menyambut wanita
itu. Hlm 276. Secara umum, dalam bidang wanita dan keluarga
fatwa-fatwanya tidak berbeda dengan pendapat yang sudah ada. Bisa
dikatakan ia cenderung konservatif. Misalnya ia tidak menyamakan bagian
waris antara anak laki-laki dan perempuan, tidak membolehkan nikah
mut`ah, tidak membolehkan wanita membuka kepala di zaman sekarang dengan alasan
`Umum Al Balwa, tidak bisa dihindari. Jadi harus memakai penutup kepala (Jilbab).
Ada
satu fatwanya yang cukup menarik untuk kita pahami. Yakni dalam kasus
orang Islam mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen. Ia
memfatwakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena yang demikian itu
termasuk basa-basi pergaulan (
Mujamalah) dan etika baik dalam pergaulan dan Islam tidak melarangnya. Terlebih lagi dalam akidah kita, Isa adalah
rasul Ulul Azm. Meski
mereka meyakininya sebagai Tuhan, itu tidak ada hubungannya dengan
perlunya basa-basi pergaulan. Kita orang Islam dituntut untuk
menampilkan keindahan dan moderatisme islam, lebih-lebih kenalan-kenalan
kita dari kalangan Kristen mengucapkan selamat hari raya kepada kita,
dan jika kita tidak membalasnya tentu ini akan menguatkan tuduhan bahwa
kita memang orang keras hati dan tidak siap bergaul dengan mereka. Jika
mengucapkan selamat natal saja boleh, maka mencetak kartu natal juga
boleh-boleh saja. Hlm. 355-358.
Dalam kasus fatwa bunga
bank,menurutnya dalam kondisi sekarang ini menabung uang di bank
konvensional apalagi dalam jumlah besar memang suatu kebutuhan (
dharurat)
karena aspek keamanannya lebih terjamin. Meski demikian bunganya tetap
haram, harus diambil dan diberikan kepada fakir miskin. Tidak boleh
diniati sebagai zakat atau sedekah, karena apabila tidak diambil akan
semakin memperkuat bank
ribawi. Hanya saja ia mengingatkan jika bank Islam sudah ada di wilayah itu, haram hukumnya menabung di bank
ribawi sesuai dengan kaidah fikih
Ad Dharurah Tuqaddaru Bi Qadariha. Hlm
586. Bandingkan dengan sebagian orang yang mengambil bunga bank dan
tidak memakannya akan tetapi membelikannya kepada barang –barang
elektronik umpamanya, jelas hal ini bertentangan dengan fatwa Az Zarqa.
Beberapa
fatwa kontroversinya yang terkait dengan bunga bank adalah jika orang
Islam yang tinggal di barat menabung dan memperoleh bunga bank di negeri
kafir (barat) misalnya, hal itu diperbolehkan. Fatwa ini
didasarkan pada fatwa Imam Hanafi yang membolehkan orang Islam masuk ke
negeri kafir (
Bilad Al Harb) dengan aman untuk memakan riba
dari mereka asalkan mereka memberi riba itu dengan senang hati, tetapi
orang Islam tidak boleh memberi riba kepada mereka. Fatwa ini
ditujukannya kepada muslim Amerika yang tinggal di sana. Baik mereka
menabung lalu mendapatkan bunga atau meminjam uang untuk kredit rumah
atau mobil karena manfaatnya juga akan terpulang kepada mereka meski
secara
zahir mereka memberikan
riba kepada bank untuk
kredit rumah dan mobil itu. Hlm 661-666. Fatwa ini tidak berlaku bagi
orang Islam yang tinggal di Negara Islam yang sengaja menabung di Barat
atau bank-bank asing yang ada di Negara islam. Alasannya hal itu akan
melemahkan ekonomi Negara karena banyaknya uang ummat Islam yang keluar
negeri khususnya Negara-negara barat. Hal ini logis secara hukum dan
sesuai dengan prinsip
Sadd Ad Dzari`ah. Hlm 614-618.
Ada
satu fatwa hukum Az Zarqa yang tampaknya sekarang di adopsi oleh
Departemen Agama yaitu membangun ulang masjid yang sudah ada dan
memperluasnya kemudian masjid di letakkan di lantai dua, sedangkan
lantai satu menjadi pusat pertokoan yang hasil sewanya untuk
kemaslahatan wakaf dan kepentingan masjid. Fatwa Az Zarqa ini didasarkan
pada pendapat Ibnu Taimiah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Fatwa ini
dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan fatwa dari Menteri Wakaf
dan Urusan Tempat-Tempat Suci Yordania. Hlm. 461-466. Meski demikian,
Syaikh Az-Zarqa dengan timnya juga menggaris bawahi bahwa perubahan itu
hanya sampai lantai dua saja. Sebab jika dibangun hingga beberapa lantai
dan masjid diletakkan dilantai empat misalnya, itu akan membuat masjid
menjadi sepi karena orang akan susah dan malas naik ke sana serta
mengurangi dan menyalahi tujuan wakaf masjid itu. Hlm. 461-466.
Demikianlah
diantara fatwa-fatwa Az-Zarqa yang ada dalam kitab ini. Kita boleh
tidak setuju dengan sebagian fatwanya ini terutama
riba yang
diambil oleh orang Islam dari orang kafir di Negara kafir asalkan mereka
memberikannya secara suka rela. Karena riba tetaplah riba dan hukum
Islam berlaku bagi orang Islam di manapun mereka berada. Dan konsep
Dar Al Islam dan
Dar Al Harb sudah
tidak lagi dikenal di zaman sekarang ini. Meski demikian kitab fatwa
ini sangat terlalu berharga dilewatkan oleh para pecinta fikih baik
kalangan pesantren, akademisi, maupun para ulama pecinta fikih, karena
fatwa-fatwa kitab ini banyak menjawab persoalan kontemporer dan dijawab
oleh seorang ulama yang hidup di zamannya sekaligus membuktikan bahwa
hukum Islam mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer asalkan
dilakukan dengan ijtihad yang benar dan salah satunya adalah
memanfaatkan hasil-hasil ijtihad mazhab-mazhab yang ada dan
meletakkannya dalam timbangan yang sama karena syariat Islam tidak bisa
di representasikan oleh satu mazhab tetapi semua mazhab yang pernah ada
dan mu’tabar karena masing-masing mazhab saling melengkapi. Cara fatwa
dan ijtihad seperti inilah yang dilakukan Az Zarqa, meski ia berasal
dari keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi bahkan ayahnya Ahmad Az Zarqa
seorang ulama mazhab Hanafi terkenal di Syiria. Dalam menjawab fatwa
hukum, ia memberi jawaban yang luas, ilmiah dan panjang lebar jika
dirasa perlu, namun terkadang dengan jawaban agak pendek saja sesuai
kebutuhan. Yang jelas ia tidak menjawab dengan kata boleh dan tidak
boleh saja akan tetapi dengan dalil dan penalaran fiqih yang mantap
dengan
qawa`id fiqhiyyah, ushul fiqh, maqashid As Syari`ah dan
Hikmah Tasyri` serta
mengaplikasikannya dalam menjawab persoalan kontemporer. Di sinilah
salah satu letak keistimewaan dan kekuatan ilmiah kitab ini. Masih
banyak lagi fatwa-fatwanya terutama dalam bidang muamalah kontemporer
yang layak untuk diperhatikan meski terkesan ia banyak tidak sejalan
dengan ulama yang lain. Misalnya ia membolehkan bank atau kreditur
mendenda nasabah karena keterlambatan dalam membayar utangnya asalkan
dampak keterlambatan pembayaran utang itu benar-benar terjadi bukan
hanya asumsi dan perkiraan saja. Fatwanya yang membolehkan asuransi
kesehatan, keselamatan barang, meski ia tidak membolehkan asuransi jiwa.
Syaikh Az Zarqa seorang ulama yang ahli dalam bidang fikih muamalah dan
sekaligus seorang faqih ensiklopedis (
Mausu`i) yang cukup
berpengaruh di Timur Tengah. Tidak ada orang yang meragukan kepakarannya
dalam bidang fikih. Seperti karya-karyanya dalam bidang fikih, kitab
fatawanya ini merupakan bukti terbaik mengenai kepakarannya dalam fikih
meski ia tidak menyusun kitab fikih lengkap seperti Wahbah Az Zuhaili.
Semoga Allah merahmatinya dan memberinya tempat terbaik di sisiNya.
Amin. (
Samito, MSI, Guru Madrasah Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta)
Tentang Buku
| Judul | : | Fatawa Musthafa Az Zarqa |
| Penulis | : | Syaikh Musthafa Az Zarqa |
| Penerbit | : | (Damaskus) Dar Al Qalam |
| Tebal | : | 668 Halaman |
| Cetakan | : | Ke-3 tahun 2004 | | | | | | | | | | Sumber Alamat : http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/pontren.htm |